Simak berikut adalah daftar 4 pasal kontroversial di RKUHP yang baru saja disahkan oleh Pemerintah, mulai dari santet hingga kumpul kebo.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa RKUHP telah resmi disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.
Walaupun begitu banyak masyarakat yang menilai bahwa ada beberapa pasal kontroversial di RKUHP.
Nah, berikut adalah 4 pasal yang dinilai kontroversial di RKUHP oleh masyarakat.
1. Penghinaan Terhadap Lembaga Negara
Pasal kontroversial di RKUHP yang pertama adalah pasal tentang penjelasan mengenai pidana bagi pihak yang menghina lembaga negara seperti Polisi, TNI, dan DPR RI.
Ketentuan tersebut dijelaskan pada pasal 349 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dimuka umum secara lisan maupun tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan dikenai hukum 1,5 tahun.
Lalu di pasal 350 dijelaskan juga bahwa hukuman bisa bertambah menjadi 2 tahun jika dilakukan melalui media sosial.
Kekuasaan umum yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah lembaga negara seperti DPR, DPRD, Polisi, Kejaksaan, TNI, dan lainnya.
2. Penghinaan Terhadap Presiden
Pasal kedua yang juga dinilai cukup kontroversial oleh banyak masyarakat adalah pasal penghinaan terhadap Presiden.
Masalah ini dijelaskan dalam pasal 218 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap presiden bisa dikenai hukuman penjara 3 tahun.
Dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa menyerang yang dimaksud adalah tindakan seperti merusak atau merendahkan nama baik atau harga diri termasuk juga menista.
Namun ada pengecualian aturan jika perbuatan penghinaan tersebut dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum.
3. Demo Tidak Lapor Polisi
Pasal kontroversial di RKUHP selanjutnya adalah pasal tentang setiap orang yang harus meminta izin terlebih dahulu kepada polisi jika akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo.
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara maka bisa dipidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Pasal ini dinilai oleh sebagian masyarakat dapat mengganggu proses demokrasi karena untuk menyampaikan pendapat harus mendapat izin polisi terlebih dahulu.
4. Hukuman Koruptor Diturunkan
Pasal kontroversial di RKUHP yang paling ditolak oleh masyarakay adalah pasal mengenai hukuman koruptor yang diturunkan.
Dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori Il dan paling banyak kategori VI.
Pasal ini dinilai kontroversial dan bermasalah karena sebelumnya di berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan dalam pasal 2 bahwa koruptor akan mendapat hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Itulah tadi daftar 4 pasal kontroversial di RKUHP yang dinilai bermasalah oleh banyak masyarakat, bagaimana menurut kamu?