Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Entertainment
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Lainnya
    • Alam
    • Bisnis
    • Biografi
    • Budaya
    • Buku
    • Edukasi
    • Esport
    • Finansial
    • Fashion
    • Gadget
    • Gaming
    • Horor
    • Hukum
    • Humor
    • Karir
    • Kriminal
    • Marketing
    • Misteri
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Parenting
    • Psikologi
    • Relationship
    • Sains
    • Sejarah
    • Seni
    • Sosial
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Hukum

Memahami Hukuman Kebiri Kimia

oleh Zenwen Pador
10/07/2022

Hukuman Kebiri Kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Latar belakang keluarnya PP ini adalah  untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sekain itu PP ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

PP mengatur  4 (empat) hal  utama tindakan yang dapat dilakukan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,  yaitu:

  1. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
  2. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
  3. Rehabilitasi, dan
  4. Pengumuman Identitas

Keempat tindakan ini merupakan hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan  terhadap terdakwa  Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, selain hukuman pokok berupa hukuman penjara yang lamanya sesuai dengan vonis hakim.

Khusus untuk  Tindakan Kebiri Kimia awalnya diatur dalam pasal  81  dan  pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga

Tidak ada artikel tersedia

Pasal 76 D UU Perlindungan anak melarang setiap orang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Apabila perbuatan yang disebutkan dalam pasal 76 D di atas menimbulkan korban lebih dari  satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia  serta perbuatan tersebut adalah pengulangan dari perbuatan pidana yang sama sebelumnya (residvis), pelaku  diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Apakah yang dimaksud Tindakan Kebiri Kimia?

Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan ini  dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kima

Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan upaya hukum, banding maupun kasasi).

Pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Namun Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Sebelum tindakan kebiri  kima dilaksanakan, wajib dilakukan penilaian klinis terlebih dulu terhadap pelaku untuk memastikan layak tidaknya secara klinis tindakan kebiri kimia tersebut.

Tag: hukum kebirikebiri kimia

Baca Juga

Tidak ada artikel tersedia

Terbaru

Lee Je Hoon Terima Kartu Nama Nam Goong Min di Episode 9 Taxi Driver 2!

Lee Je Hoon Terima Kartu Nama Nam Goong Min di Episode 9 Taxi Driver 2!

24 Maret 2023
V BTS Bakal Fanmeeting Dengan Fans Indonesia, ARMY Negara Lain Iri!

V BTS Bakal Fanmeeting Dengan Fans Indonesia, ARMY Negara Lain Iri!

24 Maret 2023
Link Nonton Jinny's Kitchen Episode 5 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton Jinny’s Kitchen Episode 5 Sub Indo, Klik Di Sini!

24 Maret 2023
Ben Foster eks Manchester United

Ben Foster, ex MU, Batal Pensiun dan Begabung dengan Wrexham

23 Maret 2023
Apa Itu Waktu Imsak? Memahami Pentingnya Imsak dalam Islam

Apa Itu Waktu Imsak? Memahami Pentingnya Imsak dalam Islam

23 Maret 2023
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2023 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2023 Digstraksi