Setiap produk yang diterpajang di minimarket, mall atau pasar pasti semua memiliki perbedaannya masing-masing. Bahkan untuk produk yang sama pun tentu mereknya pasti berbeda-beda dan tidak sama seperti pakaian, sepatu, atau bahan makanan. Merek merupakan bagian yang terpenting dari suatu produk barang yang dihasilkan karena dengan melihat mereknya saja, pembeli maupun masyarakat tentu sudah mengetahui kualitas produk merek tersebut apakah bagus atau kurang bagus dan produsen pun tidak perlu bersusah payah untuk memasarkan produk mereknya dengan berbagai macam strategi-strategi pemasaran. Jika merek sudah terkenal atau dikenal dimasyarakat luas, tentu produsen tidak khawatir produknya apakah akan laku dipasaran karena masyarakat tentu sudah mengetahui kualitas dari merek tersebut.
Oleh karena itu para pemilik merek berbondong-bondong mendaftarkan mereknya di Indonesia agar tidak semua orang dapat meniru atau menjiplak mereknya yang mana akibat dari penjiplakan atau meniru merek tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat atas kualitas barang yang dilabeli merek tertentu. Perlindungan terhadap merek telah ada sejak lama di Indonesia dan aturan mengenai perlindungan merek telah berganti-ganti, dimana terakhir kali perlindungan terhadap merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek menurut UU Merek dan Indikasi Geografis memiliki pengertian merek Adalah Tanda Yang Dapat Ditampilkan Secara Grafis Berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan Warna, Dalam Bentuk 2 (Dua) Dimensi Dan/Atau 3 (Tiga) Dimensi, Suara, Hologram, Atau Kombinasi Dari 2 (Dua) Atau Lebih Unsur Tersebut Untuk Membedakan Barang Dan/Atau Jasa Yang Diproduksi Oleh Orang Atau Badan Hukum Dalam Kegiatan Perdagangan Barang Dan/Atau Jasa (Pasal 1 angka (1) UU Merek dan Indikasi Geografis).
Dalam perlindungan hukum terhadap merek, Indonesia menggunakan asas First to file atau yang dikenal dengan istilah pendaftar pertama, artinya merek yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia hanyalah pemegang hak atas merek yang telah didaftar (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis) di Indonesia dan terhadap merek yang belum atau tidak terdaftar tidak dilindungi oleh Negara dan setiap orang dapat dengan bebas menjiplak atau meniru merek tersebut tanpa ada sanksi atau larangan atas penjiplakan terhadap merek yang belum atau bahkan tidak terdaftar. Perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap pemilik merek terdaftar dibuktikan dengan adanya sertifikat merek yang diterbitkan oleh menteri sejak merek tersebut terdaftar (Pasal 25 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis). Menteri yang dimaksud yakni Menteri Hukum dan Ham. Kemudian lebih jelas perlindungan yang diberikan terhadap pemegang hak atas merek dalam penjelasan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis “Yang Dimaksud Dengan “Terdaftar” Adalah Setelah Permohonan Melalui Proses Pemeriksaan Formalitas, Proses Pengumuman, Dan Proses Pemeriksaan Substantif Serta Mendapatkan Persetujuan Menteri Untuk Diterbitkan Sertifikat”.
Sementara perlindungan terhadap merek yang terdaftar di Indonesia akan diberikan Perlindungan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis) dan dapat diperpanjang selama untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis). Maka dari itu pentingnya mendaftarkan merek agar tidak menyesal akibat dari perbuatan para peniru dan penjiplak merek yang hanya memperhatikan keuntungan semata tanpa peduli akan kualitas produk dari merek yang dihasilkannya.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis