Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Entertainment
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Lainnya
    • Alam
    • Bisnis
    • Biografi
    • Budaya
    • Buku
    • Edukasi
    • Esport
    • Finansial
    • Fashion
    • Gadget
    • Gaming
    • Horor
    • Hukum
    • Humor
    • Karir
    • Kriminal
    • Marketing
    • Misteri
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Parenting
    • Psikologi
    • Relationship
    • Sains
    • Sejarah
    • Seni
    • Sosial
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Bisnis

Apakah Perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing diakui di Indonesia ?

oleh Arief
27/07/2022

Hubungan bisnis kian semakin luas dengan banyaknya investor atau rekanan asing yang bekerjasama dengan para pengusaha di Indonesia. Tentunya dalam membuat perjanjian antar orang yang berbeda negara akan terdapat kendala pada satu titik yakni “bahasa apa yang digunakan didalam perjanjian”. Bahkan di Indonesia ada beberapa orang atau badan hukum yang membuat perjanjian justru menggunakan bahasa asing selain bahasa Indonesia. Biasanya perjanjian yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan orang asing akan menggunakan bahasa Inggris didalam perjanjiannya.

Akan tetapi apakah menggunakan bahasa asing/ bahasa inggris tanpa ada bahasa Indonesianya akan diakui di Negara Indonesia?

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan merupakan bahasa resmi yang digunakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu, bahasa asing adalah bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, sebab yang halal. Lebih jauh dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan berbunyi :

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia :

BacaJuga

Tidak ada artikel tersedia
  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
  3. Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.
  4. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

Apabila dilihat peraturan diatas, para pihak yang membuat perjanjian dibebaskan untuk memilih bahasa apa yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya dan tidak ada sanksi apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia didalam perjanjiannya atau perjanjian tersebut akan batal atau tidak apabila tidak ada atau tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Keabsahan Perjanjian Yang Tidak Ada atau Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia

Tidak adanya sanksi yang tegas di dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan mengenai akibat hukum apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia didalam perjanjian sehingga membuat kerancuan dan membebaskan para pihak yang membuat perjanjian untuk menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia.

Namun apabila dilihat lagi, dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan menggunakan bahasa Indonesia adalah WAJIB, artinya apabila didalam suatu perjanjian tidak ada atau tidak menggunakan bahasa Indonesia adalah pelanggaran hukum karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan sejak tanggal 09 Juli 2009 telah resmi di Undangkan (Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan). Maka sejak tanggal diundangkannya UU tersebut. Merupakan hal yang wajib atau keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia didalam suatu perjanjian, hal ini sejalan dengan Pasal 1335 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata yang berbunyi :

Pasal 1335

Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

Pasal 1337

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Suatu sebab yang terlarang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni sebab yang halal dan sejak diundangkannya atau berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Orang atau badan hukum yang tidak menggunakan bahasa Indonesia didalam perjanjiannya atau tidak ada bahasa Indonesia merupakan hal yang dilarang dan dikaitkan atau dihubungkan dengan Pasal 1335 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat tanpa ada bahasa Indonesia atau tidak menggunakan bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum karena syarat objektif yakni sebab yang halal telah dilanggar dalam syarat sahnya perjanjian.

Salah satu contoh kasus yang nyata adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PDT/2015 Dalam perkara antara Nine Am Ltd dengan Pt Bangun Karya Pratama Lestari, dimana Mahkamah Agung menyatakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut batal demi hukum karena hanya menggunakan bahasa inggris dan tidak ada atau tidak menggunakan bahasa Indonesia didalam perjanjiannya. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilakukan oleh Nine Am Ltd.

Maka oleh karenanya, apabila membuat perjanjian dengan pihak asing alangkah lebih baik menggunakan bahasa Indonesia atau apabila bahasa asing/ inggris atau menggunakan dua bahasa baik asing maupun bahasa Indonesia atau biasa disebut bilingual pada perjanjian yang akan dibuat agar perjanjian tidak menjadi batal demi hukum.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PDT/2015

Tag: Apakah Perjanjiandalam bahasa asingdiakui di Indonesia ?yang dibuat

Baca Juga

Tidak ada artikel tersedia

Terbaru

Link Nonton No Math School Trip Episode 3 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton No Math School Trip Episode 3 Sub Indo, Klik Di Sini!

24 Maret 2023
Link Nonton Gratis No Math School Trip Episode 2 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton Gratis No Math School Trip Episode 2 Sub Indo, Klik Di Sini!

24 Maret 2023
cedera Erling Haaland, Diragukan Bisa Tampil Melawan Liverpool

Erling Haaland Diragukan Bisa Tampil Lawan Liverpool

24 Maret 2023
Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 10 Sub Indo, Klik Di Sini!

Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 10 Sub Indo, Klik Di Sini!

24 Maret 2023
Franck Kessie Diisukan Hengkang dari Barca, Agensinya Berkomentar

Franck Kessie Diisukan Hengkang dari Barca, Agensinya Berkomentar

24 Maret 2023
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2023 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2023 Digstraksi