Sejak jaman dahula kala, insting manusia dalam mempertahankan kehidupan dan mencegah kematian sudah sangat besar, berbagai usaha dilakukan agar manusia dapat terhindar dari kematian, salah satunya adalah dengan penggunaan obat.
Tapi apakah kita sudah menggunakan obat dengan benar ? yuk kita mengenal lebih dalam tentang obat.
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Menurut Undang-Undang, obat dapat digolongkan menjadi 4 Golongan, yaitu:
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
- Obat Keras
- Psikotropika dan Narkotika
1. Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa adanya resep dari dokter, obat ini merupakan obat yang paling aman digunakan, dan dapat dibeli “bebas” di apotek, bahkan di watung sekitar rumah Anda tanpa resep dokter.
Tanda dari obat bebas adalah lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat Ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit ringan.
Misalnya, vitamin, paracetamol, Dumin
2. Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas yakni obat-obatab yang dalam jumlah tertentu masih dapat dibeli di apotek tanpa resep dokter.
Obat ini ditandai dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Biasanya pada kemasan obat bebas terbatas terdapat tanda peringatan yang bertanda kotak kecil berwarna gelap atau kotak putih bergaris terpi hitam, dengan tulisan seperti berikut:

3. Obat Keras

Obat keras, yaitu obat yang berkhasiat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Obat ini ditandai dengan tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Penggunaan obat keras diatur dalam undang-undang obat keras yaitu: Starkwerkende Geneesmiddelen Ordonnantie.
Berikut adalah contoh obat keras:
- Semua obat suntik (termasuk infus)
- Tetes mata, salep mata
- Obat anti diabetik (glimepirid, glibenclamid, metformin, acarbose)
- Obat Jantung (kardiovaskular)
- Antibiotik
4. Psikotropika dan Narkotika
Banyak sekali khalayak umum yang menganggap psikotropika dan narkotika adalah jenis obat yang sama, padahal ada perbedaan besar diantara kedua jenis obat tersebut.
Narkotika menyebabkan perubahan mental dan perilaku serta menghilangkan rasa nyeri, sedangkan psikotropika tidak menghilangkan rasa nyeri.
a. Psikotropika
Menurut Undang-Undang no. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zar atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktid melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika dapat digolongkan menjadi Golongan I sampai Golongan IV.
Psikotropika Golongan II,III, dan IV hanya digunakan untuk kepentingan kesehatan saja dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, sedangankan Psikotropika Golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang, dan hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Berikut adalah contoh dari Psikotropika Golongan I sampai Golongan IV
- Golongan I : Brolamfetamina, Lisergida (LSD), Katinora, dst.
- Golongan II : Amfetamina, Metamfetamina, Sekobarbital Golongan III : Amobarbital, Pentobarbital
- Golongan IV : Alparazolam, Diazepam, Klobazam. Klorodiazepoksida
b. Narkotika

Menurut UU no 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu : Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk regensia diagnostik, serta reagenesia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
Berikut adalah contoh dari Narkotika
Golongan I
- Tanaman Papaver Somniferum, semua bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. (Opium)
- Tanaman koka, semua dari genus Erythroxylon. (Kokain)
- Tanaman ganja, semua Genus Cannabis
- Katinona
- Amfetamina
- Deksamfetamina
Golongan II
- Fentanil
- Metadona
- Benzilmorfina
- Petidin
Golongan III
- Kodeuna (Codein) dan turunannya
- Buprenorfina
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak sekali ditemukan berbagai macam obat yang memiliki khasiat yang berbeda-beda tetapi sampai sekarang masih dapat ditemukan ramuan ramuan tradisional yang digolongkan ke dalam obat tradisional, dan obat tradisional digolongkan menjadi 3 golongan, antara lain:
- Jamu (Empirical based herbal medicine)
- Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
- Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih.
Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris.
Obat Herbal Terstandar

Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak.
Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
Fitofarmaka

Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.
Kita semua harus bijak dalam menggunakan obat-obatan yang beredar di Indonesia, jangan pernah menyalahgunakan obat dan selalu ikuti resep dari dokter.
Jika kita tidak mengenai obat-obatan yang ingin dibeli, lebih bijak kita menanyakan obat tersebut kepada apoteker.