Pembajakan software dan pembajakan media, berdasarkan hukum yang ada di berbagai negara di dunia ini, merupakan tindakan yang statusnya melanggar hukum.
Besaran hukum yang dijatuhkan kepada pelaku pembajakan software atau perangkat lunak serta pembajakn media, beserta bagaimana ketatnya penegakan hukum tindakan ini, berbeda-beda di setiap negara.
Sebagai contoh, kita bisa menyebut bahwa penegakan hukum terhadap tindakan pembajakan ini di Jepang akan lebih ketat bila dibandingkan di negara kita, Indonesia.
Di Jepang, pelaku tindak kejahatan ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun penjara atau denda sebesar dua juta yen (setara dengan sekitar 234 juta rupiah dengan kurs sekarang).
Namun, anomali bisa saja berlaku terhadap hukum terkait pembajakan ini, sesuai dengan kejadian-kejadian lain yang menjadi penyebab anomali tersebut.
Salah satu anomali yang terjadi terkait dengan penegakan hukum tindak pembajakan perangkat lunak terjadi di negara Belarus.
Belarus Perbolehkan Pembajakan Software dan Pembajakan Media
Dilansir dari situs berita animenewsnetwork pada tanggal 12 Januari 2023, Belarus, salah satu negara yang terletak di Eropa Timur, memberlakukan pelegalan tindak pembajakan perangkat lunak dan media.
Pemerintah Belarus telah menetapkan hukum di mana kegiatan pembajakan tersebut dianggap legal sampai pada Desember 2024, atau dua tahun mendatang.
Media yang termasuk dalam pembajakan media ini misalnya adalah film, video klip musik, klip musik, tayangan televisi, dan sebagainya.
Pembajakan perangkat lunak dan media yang dilakukan dianggap legal apabila perangkat lunak yang dibajak merupakan perangkat lunak yang diproduksi dari negara-negara berikut ini:
- Australia
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Anggota-anggota Uni Eropa
- Britania Raya
- Islandia
- Kanada
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Negara-negara Mikronesia
- Makedonia Utara
- Monako
- Montenegro
- Norwegia
- San Marino
- Singapura
- Swiss
- Taiwan
- Ukraina
Tindakan tersebut merupakan balasan dari pemerintah Belarus karena negara-negara tersebut telah menjatuhkan sanksi terhadap Belarus terkait adanya Perang Rusia-Ukraina.
Sebagai informasi, Belarus merupakan negara yang mendukung Rusia dalam peperangan melawan Ukraina.