Tahukah anda, jika E tilang kejaksaan bisa dibayarkan secara online? sekarang kita dapat melakukan pembayaran melalui Bank, Brilink, M Banking, melalui gerai-gerai seperti alfamart dan indomart, dan online shop seperti shoppe, tokopedia, Lazada dll.
Cara melakukan pembayaran Denda tilang?
1. klik tab e tilang kejaksaan
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
2. klik bayar
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82021-xxxxx-xxxxx
3. Pembayaran melalui online shope (tokopedia, shopee, lazada, dll )
Jika anda ingin membayar e tilang sambil rebahan dirumah anda juga bisa melalui ecommerce diatas.
masukan Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), pilih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Ambil barang bukti Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan dengan menunjukan surat tilang dan secreenshoot pembayaran atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti. *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran, sehingga anda tidak harus datang sendiri ke kantor kejaksaan tetapi anda tetap bisa rebahan.
Jika anda melakukan pembayaran di gerai Alfamart dan Indomart, silahkan menunjukan kode bayar sama kang kasir, setelah menyelesaikan pembayaran anda dapat langsung mengambil barang bukti di kejaksaan dengan menunjukan surat tilang dan struk pembayaran e tilang dari gerai tersebut.
tidak lupa niihh.. ada juga Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang
denda yang di bayarkan melalui BRIVA (sangat disarankan) atau virtual account lain setelah putusan sidang jika denda putusannya dibawah denda maksimal kita masih bisa ambil kembalianya loh…
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
Periksa sisa titipan Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
Unduh surat pengantar ke Bank BRI/Bank lain Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank , untuk mengambil sisa titipan.
Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar
yaaa… demikian serangkaian tata cara untuk mengambil barang bukti e tilang kejaksaan secara mudah dan simple, di era modern ini kita dituntut untuk melek teknologi dan menggunakan secara bijaksana apalagi dengan adanya pandemi covid-19 segalanya mengunakan internet bahkan input data secara online.
semoga informasi saya bermanfaat dan mempermudah masyarakat yang terkena sanksi tilang.