Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Relationship
  • Entertainment
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Hukum

Cara Mudah Membayar E Tilang Kejaksaan

oleh Maya Garneta
07/07/2022

Tahukah anda, jika E tilang kejaksaan bisa dibayarkan secara online? sekarang kita dapat melakukan pembayaran melalui Bank, Brilink, M Banking,  melalui gerai-gerai seperti alfamart dan indomart, dan  online shop seperti  shoppe, tokopedia, Lazada dll.

Cara melakukan pembayaran Denda tilang?

BacaJuga

Tidak ada artikel tersedia

1. klik tab e tilang kejaksaan

sengaja diblurkan yaa..
sengaja diblurkan yaa..

Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.

Iklan. Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

IKLAN
sebelum klik bayar jangan lupa isi tanggal bayar ya..
sebelum klik bayar jangan lupa isi tanggal bayar ya..

2. klik bayar

Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82021-xxxxx-xxxxx

IKLAN
sengaja diburkan ya,
sengaja diburkan ya,

3. Pembayaran melalui online shope (tokopedia, shopee, lazada, dll )

Jika anda ingin membayar e tilang sambil rebahan dirumah anda juga bisa melalui ecommerce diatas.

Baca juga  Barcelona Didenda 13,2 Miliar Rupiah Karena Pelanggaran Financial Fair Play LaLiga

masukan Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), pilih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

Ambil barang bukti Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan dengan menunjukan surat tilang dan secreenshoot pembayaran atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti. *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran, sehingga anda tidak harus datang sendiri ke kantor kejaksaan tetapi anda tetap bisa rebahan.

Iklan. Geser ke bawah untuk melanjutkan

Jika anda melakukan pembayaran di gerai Alfamart dan Indomart, silahkan menunjukan kode bayar sama kang kasir, setelah menyelesaikan pembayaran  anda dapat langsung mengambil barang bukti di kejaksaan dengan menunjukan surat tilang dan struk pembayaran e tilang dari gerai tersebut. 

Baca juga  Barcelona Didenda 13,2 Miliar Rupiah Karena Pelanggaran Financial Fair Play LaLiga
contoh struk
contoh struk

tidak lupa niihh..  ada juga Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang

denda yang di bayarkan melalui BRIVA (sangat disarankan) atau virtual account lain  setelah putusan sidang jika denda putusannya dibawah denda maksimal kita masih bisa ambil kembalianya loh… 

Iklan. Geser ke bawah untuk melanjutkan

Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang

Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.

IKLAN
akan muncul keterangan seperti diatas, klik Download
akan muncul keterangan seperti diatas, klik Download

Periksa sisa titipan Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

Baca juga  Barcelona Didenda 13,2 Miliar Rupiah Karena Pelanggaran Financial Fair Play LaLiga

Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. 

Unduh surat pengantar ke Bank BRI/Bank lain Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank , untuk mengambil sisa titipan.

contoh surat pengantar
contoh surat pengantar

Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.

Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar

yaaa… demikian serangkaian tata cara untuk mengambil barang bukti e tilang kejaksaan secara mudah dan simple, di era modern ini kita dituntut untuk melek teknologi dan menggunakan secara bijaksana apalagi dengan adanya pandemi covid-19 segalanya mengunakan internet bahkan input data secara online.

semoga informasi saya bermanfaat dan mempermudah masyarakat yang terkena sanksi tilang. 

 

Tag: e tilangkejaksaanlalu lintaspelanggaran
IKLAN

Baca Juga

Tidak ada artikel tersedia
Lainnya

Terbaru

5 Alat Fitness yang Wajib Ada di Rumah!

5 Alat Fitness yang Wajib Ada di Rumah!

31 Januari 2023
Song Hye Kyo dan Katy Louise Saunders Trending di Twitter, Karena Hal Ini!

Song Hye Kyo dan Katy Louise Saunders Trending di Twitter, Karena Hal Ini!

31 Januari 2023
Song Joong Ki Umumkan Kehamilan Katy Louise Saunders dan Pernikahannya

Song Joong Ki Umumkan Kehamilan Katy Louise Saunders dan Pernikahannya

30 Januari 2023
Sinopsis Delivery Man, Drama Korea Terbaru Yoon Chan Young

Sinopsis Delivery Man, Drama Korea Terbaru Yoon Chan Young

30 Januari 2023
Moises Caicedo Ditawar Arsenal 1,3 Triliun Rupiah, Brighton Menolak

Moises Caicedo Ditawar Arsenal 1,3 Triliun Rupiah, Brighton Menolak

30 Januari 2023
IKLAN
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2022 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2022 Digstraksi