Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh bagi cryptocurrency.
Peraturan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penambang aset kripto (mining poil).
Besaran tarif PPN yang dikenakan sebesar 1%-2% dan 0,1%-0,2% untuk PPh berdasarkan nilai transaksi perdagangan aseet kripto. Secara rinci aturan tersebut berisi :
1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.
2 % (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.
0, 1 % (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
0, 2 % (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Penetapan itu didasarkan karena Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengkonfirmasi bahwa transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 83,8 triliun.
elain itu, jumlah pemegang kripto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta orang pada 2021 menjadi 12,4 juta orang.
Hal tersebut dapat menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah yang digunakan untuk pembangunan negara.
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat transaksi di dunia virtual.
Sebagian orang cryptocurrency atau mata uang kripto masih asing ditelinga masyarakat Indonesia.
Selain itu, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu sesuatu dengan UU No. 7/2011 yang menjelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, yaitu mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.
Namun cryptocurrency diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai komoditas.
Cyptocurrency digunakan sebagai instrumen investasi. Perdagangan asset kripto ini telah berjalan selama satu dekade terakhir.
Lalu, bagaimana dampak penetapan tarif PPN dan PPh bagi investor dan trader?
Bagi investor dan trader, pengenaan tarif pajak terhadap transaksi kripto akan memberikan dampak terhadap keuntungan mereka.
Hal tersebut dikarenakan mereka harus membagi keuntungan kepada pemerintah dengan membayar pajak atas nilai transaksi kripto.
Ditambah lagi para investor maupun trader sudah terkena fee transaksi sebesar 0,3%. Bagi investor, penetapan tarif ini akan membuat keuntungan mereka menurun dan akhirnya ragu untuk mengembangkan bisnis ini.
Sedangkan bagi trader, penetapan tarif tersebut membuat mereka berfikir kembali untuk melakukan perdagangan aset kripto.
Dalam jangka panjang, penetapan tarif pajak tersebut dikhawatirkan menjadi tidak menarik lagi dan berdampak pada perkembangan industri kripto didalam negeri.
Di sisi lainnya penetapan pajak kripto akan memberikan dampak yang positif juga. Karena ini merupakan info yang bagus bagi para investor dan trader karena memberikan kejelasan legalitas bagi mata uang kripto di Indonesia.
Dengan dikenakan pajak, maka asset kripto diakui oleh negara sebagai instrumen investasi yang sah.
Sehingga investor akan merasa aman dan nyaman dalam melakukan bisnis ini. Pemerintah juga menjelaskan bahwa para trader yang melakukan exchange yang teregulasi oleh Bappebti dikenakan pajak sebesar 0,21%.
Tarif ini jauh lebih murah jika trader melakukan exchange ditempat yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, karena akan dikenakan tarif PPh normal.