Dinas Lingkungan Hidup Jepara merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Jepara. Dinas Lingkungan Hidup menjadi unsur pendukung pemerintah daerah yang bekerja secara teknis dan administratif dalam bidang lingkungan hidup. Perannya sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta pelestarian ekosistem daerah.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas utamanya membantu pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai kewenangan daerah.
Profil dan Kedudukan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Jepara
DLH Jepara memiliki posisi penting dalam struktur pemerintahan daerah sebagai pelaksana kebijakan teknis lingkungan hidup. Kedudukan tersebut ditegaskan melalui regulasi daerah yang mengatur struktur, tugas, dan fungsi organisasi secara rinci. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Jepara mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja dinas. Di dalamnya terdapat sekretariat, bidang tata lingkungan, bidang penaatan, bidang pengendalian pencemaran, serta bidang kebersihan dan pengelolaan sampah. Selain itu terdapat UPT dan kelompok jabatan fungsional yang mendukung operasional pelayanan lingkungan hidup.
Organisasi ini memiliki sistem kerja yang kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan daerah. Pendekatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Adanya struktur yang jelas membuat koordinasi antar bidang dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Tugas dan Fungsi Berdasarkan Regulasi
Dinas Lingkungan Hidup Jepara memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Tugas ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan program lingkungan. Fungsi tersebut dijalankan sesuai visi, misi, dan program pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD.
Selain Perda, pelaksanaan tugas juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menjadi dasar hukum nasional dalam menjaga kualitas air, udara, serta kelestarian sumber daya alam.
Fungsi lain yang dijalankan meliputi pengelolaan administrasi dinas dan pengelolaan unit pelaksana teknis. Dinas juga melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepala daerah sesuai kebutuhan pembangunan. Seluruh fungsi tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Jepara mendukung visi pembangunan daerah yaitu terwujudnya Kabupaten Jepara yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan yang berkualitas menjadi landasan utama tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Misi yang diemban salah satunya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dinas berperan dalam memastikan setiap pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta edukasi masyarakat.
Arah kebijakan lembaga ini berfokus terhadap peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan secara berkelanjutan. Strateginya meliputi peningkatan kapasitas lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan berbasis 3R. Lewat strategi ini, harapannya kualitas lingkungan daerah bisa terus meningkat dari tahun ke tahun.
Program Strategis dan Inovasi Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Jepara menjalankan berbagai program unggulan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program strategis adalah pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat melalui kerja sama dengan sektor energi.
Program kampung iklim juga menjadi fokus penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mitigasi perubahan iklim. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan edukasi lingkungan dan pelibatan komunitas lokal.
Selain itu terdapat edukasi pengolahan sampah plastik dan pelatihan lingkungan hidup bagi masyarakat. Kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta terus diperkuat untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.
Standar Pelayanan dan Layanan Publik
Dinas Lingkungan Hidup Jepara menyediakan berbagai layanan publik terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Layanan tersebut meliputi rekomendasi KA-ANDAL, persetujuan kelayakan lingkungan, serta persetujuan dokumen UKL-UPL dan SPPL. Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
Masyarakat juga bebas mengajukan pengaduan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan melalui mekanisme resmi. Prosedur pengaduan disusun agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Standar pelayanan mencakup persyaratan, mekanisme, sarana prasarana, serta kompetensi pelaksana layanan. Hal ini memastikan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi lengkap mengenai layanan dapat diakses melalui portal https://dlhjepara.org/
Dinas Lingkungan Hidup Jepara beralamat di Jl. Sidik Harun, RT.2/RW.2, II, Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59416. Lokasi ini menjadi pusat pelayanan administrasi dan koordinasi program lingkungan hidup daerah. Keberadaan kantor strategis memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh layanan.



































