Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam mengelola kebijakan, program, serta pengawasan lingkungan hidup demi mewujudkan kota yang berkelanjutan. Peran penting lembaga ini sesuai mandat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keberadaan lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan melalui tata kelola yang sistematis, transparan, dan terarah sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah. Struktur organisasi yang jelas menjadi fondasi agar setiap bidang bekerja efektif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan modern di wilayah Kota Singkawang.
Landasan Hukum dan Kedudukan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
Susunan organisasi dan tata kerja lembaga ini mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021. Pokok dalam peraturan walikota tersebut ialah mengatur kedudukan, fungsi, serta mekanisme koordinasi antar unit. Tujuannya yaitu agar DLH Kota Singkawang mampu melaksanakan urusan lingkungan hidup berjalan konsisten dan terukur.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas. Kepala dinas bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah sehingga jalur komando dan pelaporan menjadi lebih terstruktur. Berkat dasar hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang yang kuat, pelaksanaan kebijakan lingkungan mempunyai legitimasi administratif dan mampu mendukung visi pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Susunan Struktur Organisasi dan Jabatan Kunci
Informasi rinci mengenai pembagian jabatan dan unit kerja dapat diakses melalui tautan https://dlhkotasingkawang.org/struktur/. Situs DLH Kota Singkawang tersebut memuat struktur organisasi secara lengkap dan aktual. Dalam struktur tersebut, terdapat posisi Kepala Dinas yang dijabat oleh Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM.
Tak sendirian, Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM didampingi Sekretaris Kirman Elvianto, SE, Ak, M.M serta beberapa kepala bidang strategis yang menangani tata lingkungan, penaatan kapasitas, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan sampah. Penjelasan jabatan yang detail menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang mengedepankan pembagian tugas yang jelas. Dengan demikian, koordinasi lintas bidang berjalan efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peran Sekretariat dan Bidang Teknis
Sekretariat memiliki peran administratif vital melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin Druman Elvianto, T., M.Ec.Dev. Kemudian Sub Bagian Keuangan yang dikomandoi Elfianto Halima, Ak, M.AP bertanggung jawab menjamin kelancaran pengelolaan sumber daya organisasi.
Bidang Tata Lingkungan yang dipimpin Ilham Durmanwan, ST, MSi bertugas merumuskan kebijakan teknis dan evaluasi kualitas lingkungan. Tujuannya ialah agar sejalan dengan target peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Sinergi bidang teknis tersebut memastikan bahwa setiap program pengendalian pencemaran punya dasar perencanaan, implementasi, dan pelaporan yang saling terintegrasi.
Unit Pelaksana Teknis dan Pengelolaan Persampahan
Unit Pelaksana Teknis atau UPT menjadi ujung tombak pelayanan lapangan. Mulai dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat yang dipimpin Sahrul Mauludin, S.IP hingga UPT Wilayah Timur yang dikepalai Malvianto Hermun, ST. Mereka juga mempunyai dukungan subbagian tata usaha masing-masing.
Selain itu terdapat UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang berfokus pada pengelolaan TPA serta optimalisasi layanan berbasis retribusi untuk mendukung pembiayaan operasional. Melalui keberadaan UPT yang tersebar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang mampu menjangkau pelayanan kebersihan secara merata. Hal itu bakal meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah berbasis 3R di tingkat masyarakat.
Fungsi, Tugas, dan Keterkaitan dengan Visi Daerah
Secara fungsional, dinas bertugas membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup melalui perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program, evaluasi pelaporan, serta pengelolaan administrasi yang akuntabel. Tugas tersebut berhubungan langsung dengan Misi ke-2 pembangunan Kota Singkawang.
Misi kedua tersebut tak lain yaitu meningkatkan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan demi menciptakan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Keterpaduan fungsi dan misi tersebut menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang menjadi motor penggerak peningkatan kualitas lingkungan hidup. DLH Kota Singkawang juga merupakan penguat daya saing daerah.
Domisili Kantor dan Akses Layanan Publik
Kantor lembaga ini beralamat di Jl. Merdeka No.78, Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111. Kantor tersebut menjadi pusat koordinasi pelayanan administrasi, perencanaan program, dan pengaduan masyarakat terkait isu lingkungan. Lokasi yang strategis memudahkan koordinasi lintas instansi serta mendukung transparansi pelayanan publik.
Akses informasi DLH Kota Singkawang sangat terbuka bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan daerah. Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang yang lengkap memperkuat koordinasi kerja lembaga. Lokasi operasional yang jelas memudahkan pelayanan dan pengawasan lingkungan. Kondisi ini membuat pengelolaan lingkungan berjalan profesional, partisipatif, dan berkelanjutan.




































