Pengecekan status kredit atau yang sering disebut BI Checking kini menjadi semakin mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor fisik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cukup modal KTP dan HP, Anda sudah bisa mendapatkan rapor riwayat pinjaman Anda secara lengkap. Proses ini 100% online dan gratis (Rp 0).
Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah, mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan, prosedur online, hingga cara membaca hasil skor kredit Anda.
BI Checking vs SLIK OJK: Pentingnya Tahu Status Kredit Anda
Pertama, mari luruskan istilahnya.
Masyarakat umum masih sering menggunakan istilah BI Checking. Namun, istilah resmi yang berlaku saat ini adalah SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
SLIK OJK adalah sistem yang mencatat semua riwayat pinjaman Anda—baik dari bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga Pinjaman Online (Pinjol) yang legal.
Kenapa Saya Harus Cek SLIK OJK?
Ada beberapa alasan penting Anda harus mengecek status kredit Anda:
- Aplikasi Kredit Ditolak: Skor kredit yang buruk adalah alasan utama KPR, KTA, atau kredit kendaraan Anda ditolak.
- Menghadapi Pinjol: Untuk memastikan apakah Pinjol yang Anda hadapi adalah legal (tercatat di SLIK) atau ilegal.
- Persyaratan Kerja: Beberapa perusahaan besar kini mulai meminta data SLIK saat proses rekrutmen.
- Kepastian Status Utang: Anda bisa tahu persis di mana dan berapa besar sisa kewajiban pinjaman Anda.
Syarat Dokumen Wajib Cek BI Checking Online
Pengecekan SLIK OJK oleh perorangan hanya memerlukan dua dokumen utama:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pastikan KTP yang Anda gunakan masih berlaku.
- Anda akan diminta mengunggah foto KTP yang jelas dan terbaca.
- Foto Diri (Selfie)
- Beberapa tahap verifikasi mengharuskan Anda berfoto sambil memegang KTP. Pastikan foto diri Anda jelas.
Tidak ada biaya yang dikenakan. Pengecekan ini disediakan oleh OJK secara gratis.
5 Langkah Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online dari HP
Prosedur cara cek BI checking ini dilakukan melalui layanan iDeb SLIK OJK dan bisa diakses dari browser HP atau laptop Anda.
Langkah 1: Kunjungi Laman Permohonan SLIK OJK
Buka browser Anda dan akses laman resmi permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK.
Langkah 2: Isi Formulir Permintaan
Lengkapi data yang diminta pada formulir online. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan data di KTP Anda.
- Pilih jenis debitur “Perorangan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda.
- Isi nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor HP yang mudah dihubungi.
- Pilih tujuan permohonan (misalnya: “Melihat status kredit sendiri”).
Langkah 3: Verifikasi Dokumen
Setelah mengisi data, Anda akan diminta mengunggah dokumen wajib yang sudah disiapkan:
- Foto KTP Asli.
- Foto Selfie sambil memegang KTP.
Pastikan kualitas foto dokumen tidak blur, sehingga proses verifikasi oleh OJK berjalan lancar.
Langkah 4: Terima Email Notifikasi
Setelah mengirimkan semua formulir dan dokumen, Anda akan menerima email balasan dari OJK.
Email ini berisi:
- Nomor pendaftaran antrean permohonan Anda.
- Informasi jadwal pemrosesan data.
Simpan baik-baik nomor antrean ini untuk pelacakan.
Langkah 5: Dapatkan Hasil iDeb SLIK Anda
OJK akan memproses permohonan Anda. Biasanya, proses verifikasi dan pengiriman hasil iDeb memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja.
Dokumen hasil SLIK OJK (iDeb) akan dikirimkan ke alamat email Anda dalam format PDF. Di dalamnya terdapat seluruh riwayat pinjaman dan status skor kredit Anda.
Cara Membaca Hasil SLIK OJK (Tabel Skor Kredit)
Hasil paling penting dari SLIK OJK adalah status Kolektibilitas (Kol). Ini adalah skor yang menunjukkan seberapa lancar Anda membayar kewajiban pinjaman.
| Kolektibilitas | Keterangan | Tunggakan Pembayaran | Arti Status |
| Kol 1 | Kredit Lancar | Tidak ada tunggakan | Status Sangat Baik |
| Kol 2 | Kredit DPK | Menunggak 1–90 hari | Ada sedikit keterlambatan |
| Kol 3 | Kredit Tidak Lancar | Menunggak 91–120 hari | Status Buruk |
| Kol 4 | Kredit Diragukan | Menunggak 121–180 hari | Sulit mengajukan pinjaman |
| Kol 5 | Kredit Macet | Menunggak > 180 hari | Masuk daftar hitam (Blacklist) |
Peringatan: Jika skor Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, kemungkinan besar semua pengajuan pinjaman baru Anda ke bank dan lembaga keuangan resmi akan ditolak.
Skor Kredit Macet? Solusi Terbaik Agar Status Bersih Lagi
Jika hasil BI Checking (SLIK OJK) menunjukkan skor Anda buruk, jangan langsung pesimistis. Status itu bisa diperbaiki.
Langkah yang paling efektif adalah fokus pada pelunasan utang yang menyebabkan status tersebut memburuk.
Jika kemacetan kredit Anda disebabkan oleh tunggakan Pinjol atau utang lainnya, solusinya adalah:
- Segera Lunasi: Segera selesaikan kewajiban utang pokok secepat mungkin.
- Restrukturisasi: Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan permohonan restrukturisasi, negosiasi penghapusan denda dan bunga, kepada pihak bank/Pinjol legal.
- Cari Pendampingan: Jika Anda sudah kewalahan dengan denda yang menumpuk, Anda bisa mencari bantuan profesional yang fokus pada pendampingan pelunasan utang secara legal.
Setelah utang lunas, status Anda akan berubah menjadi Lunas. Namun, butuh waktu minimal 2 tahun agar riwayat buruk di SLIK OJK benar-benar hilang sepenuhnya dari catatan kredit.
Pengecekan BI Checking (SLIK OJK) kini semudah membuka HP Anda. Dengan modal KTP, Anda bisa tahu kondisi keuangan Anda dalam hitungan hari.
Jika Anda menemukan skor kredit Anda macet dan terbebani utang yang terasa berat, jangan tunda lagi untuk mencari solusi.




























