Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah ataupun diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Etika birokrasi merupakan bagian dari aturan dalam organisasi birokrasi atau pegawai negeri yang secara struktural telah diatur dan dikenal dengan “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, seperti yang dilakukan dalam pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pemerintah senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Namun, pada pelaksanannya masih seringkali timbul berbagai penyimpangan yang tidak semestinya.
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yaitu masih terdapat beberapa oknum yang bersikap tidak ramah dan tidak acuh terhadap masyarakat dalam pelayanan publik; penilaian kepuasan sebagian masyarakat terhadap pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dinilai masih kurang baik.
Hal tersebut terlihat dari sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan; masih terdapat “pasar gelap”, khususnya dalam pengurusan KTP yang banyak terjadi oleh oknum-oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil); masih adanya beberapa petugas pelayanan yang mendahulukan antrian untuk kerabat mereka sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik.
Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat aspek-aspek yang menyebabkan etika ASN kurang kurang baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal tersebut meliputi aspek eksternal dan aspek internal. Aspek internal berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, sedangkan aspek eksternal berupa pemahaman dan pola pikir masyarakat, serta motivasi masyarakat dalam mengurus data yang dibutuhkan.
Perlu adanya peningkatan kinerja layanan publik terutama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sebaiknya petugas layanan publik bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yaitu kode etik ASN mengenai 10 disiplin kerja dan memperhatikan nilai-nilai etika sehingga kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat baik dan optimal.