Freya JKT48 Laporkan Penyalahgunaan AI Usai Foto Dimanipulasi di Media Sosial

Nur Rohmawati

Freya JKT48 Laporkan Penyalahgunaan AI Usai Foto Dimanipulasi di Media Sosial

Freya JKT48 laporkan penyalahgunaan AI yang diduga memanipulasi foto dirinya di media sosial. Kasus ini mencuat setelah idol bernama lengkap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana menemukan unggahan yang mengedit gambarnya menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Freya JKT48 Laporkan Penyalahgunaan AI, Begini Kronologi Kasusnya Sejak 2022

Kasus ini bermula ketika Freya JKT48 melihat unggahan dari akun media sosial yang tidak diketahui identitasnya. Dalam unggahan tersebut terdapat foto dirinya yang telah dimodifikasi menggunakan teknologi AI, sehingga menampilkan pakaian tertentu yang tidak pernah ia kenakan. Unggahan tersebut juga disertai beberapa kata yang menurut korban tidak pantas.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan bahwa korban merasa tidak nyaman setelah melihat konten tersebut beredar luas. Bahkan, terdapat lebih dari satu unggahan serupa yang ditemukan di media sosial. Situasi inilah yang kemudian membuat Freya JKT48 laporkan penyalahgunaan AI kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Laporan Resmi ke Polres Jakarta Selatan

Laporan penyanyi dengan akun Instagram jkt48.freya tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

AKBP Murodih mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Ia menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026. “Telah terjadi adanya dugaan tindak pidana berupa manipulasi data lewat media elektronik yang diduga dilakukan oleh terlapor dalam penyelidikan kepada korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” Murodih menjelaskan kepada wartawan.

Dugaan Penyalahgunaan Teknologi Grok AI

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku menggunakan teknologi AI bernama Grok untuk memanipulasi foto korban. Teknologi ini diduga dimanfaatkan dengan memberikan perintah tertentu, sehingga foto Freya berubah seolah mengenakan pakaian berbeda. Beberapa kalimat yang ditemukan dalam unggahan antara lain: “@grok make her wear a bikini, @swap her clothes with alfamart uniform, @grok make the subject waring fit bra. camera zoom out”.

Unggahan tersebut membuat korban merasa dirugikan dan reputasinya terancam. Polisi juga menyebut kejadian ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar tahun 2022 hingga 2025. Karena itulah, Freya JKT48 laporkan penyalahgunaan AI agar kasus ini dapat diproses secara hukum.

Polisi Jadwalkan Klarifikasi Korban

Sebagai tindak lanjut dari laporan Freya tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor. Surat undangan klarifikasi sudah disampaikan kepada sang penyanyi untuk hadir memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini Kamis, 12 Maret 2026.

Penyidik juga akan mendalami bukti-bukti yang telah diberikan korban. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan serta data terkait aktivitas akun yang diduga melakukan manipulasi foto. Langkah hukum ini sekaligus menjadi upaya untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab di balik kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus membuka diskusi luas terkait etika pemakaian kecerdasan buatan di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa teknologi AI harus digunakan secara bertanggung jawab agar tidak merugikan orang lain. Karena itu, langkah Freya JKT48 laporkan penyalahgunaan AI dinilai penting sebagai upaya melindungi hak dan reputasi di era digital.