Batik merupakan kain khas Indonesia yang memiliki gambar-gambar yang dibuat secara khusus dengan menerakan atau menuliskan malam/lilin/kandil pada kain tersebut, yang kemudian pengolahannya melalui proses tertentu.
Kata “batik” berasal dari bahasa Jawa: ꦲꦩ꧀ꦧꦛꦶꦏ꧀, yang dibaca sebagai “ambathik”. Ambathik sendirik berasal dari kata ꦲꦩ꧀ꦧ (amba) yang berarti “lebar” atau “luas” (dalam hal ini adalah kain yang lebar atau luas), dan ꦤꦶꦛꦶꦏ꧀ (nithik) yang berarti “membuat titik”.
Istilah ambathik kemudian berkembang menjadi istilah bahasa Jawa: ꦧꦛꦶꦏ꧀, yang dibaca sebagai “bathik”, yang berarti menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar.
Sedangkan kata dalam bahasa Jawa: ꦧꦛꦶꦏꦤ꧀, yang berarti bathikan mempunyai makna sebagai “menggambar” atau “menulis”.
Pengakuan UNESCO ditetapkan sebagai hari Batik Nasional
Batik di Indonesia telah memiliki sejarah yang erat dan panjang dengan kebudayaan Indonesia. Batik di Indonesia telah banyak berkembang, ditunjukkan dengan adanya begitu banyak motif batik dan model batik yang ada.
Namun selain dinikmati para warga Indonesia, batik juga telah memukau mata manusia di seluruh penjuru dunia.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, yang dikenal juga dengan UNESCO juga secara formal mengakui kekayaan historis dan kultural batik.
UNESCO telah menetapkan batik sebagai sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Pada tanggal 4 September 2008, kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, mendaftarkan batik untuk memperoleh status intangible cultural heritage (ICH).

Pengajuan pengakuan status tersebut dikirimkan kantor Menko Kesejahteraan Rakyat ke PBB melalui kantor UNESCO di Jakarta
Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.
Kemudian, sekitar 9 bulan kemudian, batik memperoleh status secara resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Pengukuhan itu ditetapkan tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2009, pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.
Tanggal 2 Oktober inilah yang kemudian menjadi salah satu hari peringatan nasional, yang diperingati sebagai Hari Batik Nasional.