Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Relationship
  • Entertainment
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Budaya

Hukum Menikah Dengan Wanita Hamil Menurut Para Ulama

oleh Agustin ananda fasa
09/07/2022

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW dan merupakan ibadah seumur hidup. Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil di luar nikah.

Maraknya fenomena wanita hamil di luar nikah kerap terjadi di lingkungan sekitar. Perbuatan demikian merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama, norma, etika, dan Undang-Undang di Indonesia.

BacaJuga

Niat Salat Dhuha dan Doa Sesudah Salat Dhuha

Niat Sholat Tahajud, Umat Muslim Wajib Tau!

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Buka Puasa Senin Kamis

2 Doa Iftitah dan Artinya yang Populer di Indonesia

Doa Sholat Dhuha dan Artinya

Pergaulan bebas dan lemahnya iman pada diri manusia menjadi salah satu penyebab terjadinya fenomena tersebut.

Iman yang ditanamkan dalam diri manusia hendaknya dapat mengantisipasi perbuatan keji tersebut. Pembekalan ilmu agama dan kesadaran moral perlu ditanamkan dalam jiwa manusia.

Kawin hamil artinya menikahi wanita yang hamil di luar nikah, baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya atau oleh laki-laki yang tidak menghamilinya.

Baca juga  Intip Masjid Agung Al Aqsa Klaten

Berdasarkan hukum kawin dengan wanita yang hamil di luar nikah, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, berikut adalah pendapat para ulama:

1. Ulama mazhab Hanafi, Hambali, Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa perkawinan keduanya adalah sah dan boleh berhubungan sebagai suami istri, dengan syarat jika laki-laki tersebut yang menghamilinya dan kemudian ia mengawininya.

2. Pendapat Ibnu Hazm (Zhahiriyah) bahwa keduanya boleh (sah) dikawinkan dan boleh pula berhubungan suami istri, dengan ketentuan bila telah bertaubat dan menjalani hukuman cambuk karena telah berzina.

Pendapat ini berdasarkan hukum yang telah diterapkan oleh sahabat Nabi.

Berikut hukum yang berlaku dikalangan Nabi:

a. Seorang laki-laki tua menyatakan keberatannya kepada khalifah Abu Bakar dan berkata: “Ya Amirul Mukminin, putriku telah dicampuri oleh tamuku, dan aku inginkan agar keduanya dikawinkan.

Saat itu khalifah memerintahkan kepada sahabat lain untuk melakukan hukum cambuk, kemudian laki-laki tersebut dikawinkan dengan putrinya.

Baca juga  Selamat! Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Resmi Menikah

b. Jabir bin Abdillah ditanya tentang hukum mengawinkan orang yang telah berzina, beliau berkata: “Boleh mengawinkannya, asal keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifat-sifatnya”.

Kemudian mengenai pria yang mengawini wanita yang dihamili oleh orang lain, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama:

1. Imam Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan sebab bila dikawinkan perkawinannya menjadi batal (fasakh).

Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan syarat Wanita tersebut telah menjalani hukuman cambuk, apakah ia hamil atau tidak dan Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.

2. Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah, tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.

IKLAN

3. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ‘idah).

Baca juga  Ini Dia Bacaan Dzikir Pagi yang Dapat Dibaca Waktu Pagi

Wanita tersebut juga boleh dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) bayi yang dikandung ternodai oleh sperma suaminya.

IKLAN

Adapun bayi tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luar nikah).

Dengan demikian, status anak itu adalah sebagai anak zina, bila pria yang mengawini ibunya itu bukan pria yang menghamilinya.

Namun bila pria yang mengawini ibunya adalah pria yang menghamilinya, maka terjadi perbedaan pendapat:

IKLAN

1. Bayi tersebut termasuk anak zina, bila ibunya dikawini setelah usia kandungannya berumur 4 bulan ke atas.

Iklan. Geser ke bawah untuk melanjutkan

Jika kurang dari 4 bulan, maka bayi tersebut adalah anak suaminya yang sah.

2. Bayi itu termasuk anak zina, karena anak itu adalah anak di luar nikah, walaupun dilihat dari segi bahasa anak tersebut adalah anaknya karena hasil dari sperma dan ovum bapak dari ibunya.

Itulah penjelasan seputar hukum menikah dengan Wanita hamil menurut para Ulama.

Tag: hamilislammenikahulama
IKLAN

Baca Juga

Doa Qunut dan Artinya

Doa Qunut dan Artinya

oleh Salsabiela Meilawati
18 Januari 2023

...

Mengungkap Hubungan Luna Maya dan Gading Marten, Ini Faktanya

Mengungkap Hubungan Luna Maya dan Gading Marten, Ini Faktanya

oleh Salsabiela Meilawati
6 Januari 2023

...

Selamat! Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Resmi Menikah

Selamat! Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Resmi Menikah

oleh Salsabiela Meilawati
12 Oktober 2022

...

Profil dan Biodata Lengkap Kevin Oh Yang Resmi Jadi Suami Gong Hyo Jin!

Profil dan Biodata Lengkap Kevin Oh Yang Resmi Jadi Suami Gong Hyo Jin!

oleh Salsabiela Meilawati
11 Oktober 2022

...

Sunan Kalijaga dan Pendekatan Budaya dalam Berdakwah

Sunan Kalijaga dan Pendekatan Budaya dalam Berdakwah

oleh Fajar Dwi Nugroho
29 September 2022

...

Profil dan Biodata Lengkap Son Ye Jin, Istri Hyun Bin yang Tengah Hamil Anak Pertama!

Profil dan Biodata Lengkap Son Ye Jin, Istri Hyun Bin yang Tengah Hamil Anak Pertama!

oleh Salsabiela Meilawati
26 September 2022

...

Segera Menikah! Ini 6 Sumber Kekayaan Jess No Limit dan Sisca Kohl

Segera Menikah! Ini 6 Sumber Kekayaan Jess No Limit dan Sisca Kohl

oleh Salsabiela Meilawati
21 September 2022

...

Ini Dia Bacaan Dzikir Pagi yang Dapat Dibaca Waktu Pagi

oleh Radiansyah
11 Agustus 2022

...

Bacaan Lafadz Niat & Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

oleh Dadan Nurjaman
5 Agustus 2022

...

Menikah Menambah Rezeki, Apa Benar Begitu? Begini Penjelasan Logisnya

Menikah Menambah Rezeki, Apa Benar Begitu? Begini Penjelasan Logisnya

oleh Araseya
5 Agustus 2022

...

Lainnya

Terbaru

5 Tips Awet Muda Ala Sophia Latjuba, Wajib Dicoba!

5 Tips Awet Muda Ala Sophia Latjuba, Wajib Dicoba!

6 Februari 2023
Gempa Turki 7,8 SR Jadi Trending di Twitter, Ini Kondisi Terbaru!

Gempa Turki 7,8 SR Jadi Trending di Twitter, Ini Kondisi Terbaru!

6 Februari 2023
Counter Strike Browser

Tak Perlu Download, Counter Strike Kini Bisa Dimainkan di Browser

6 Februari 2023
Bocoran Skin Brody MPL Quantum Grip

Bocoran Harga Skin dan Tanggal Rilis MPL Brody Quantum Grip

6 Februari 2023
Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Masa Tahanan dan Rekannya Bertambah 30 Hari

6 Februari 2023
IKLAN
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2022 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2022 Digstraksi