Era globalisasi membawa pengaruh perkembangan digital yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Digitalisasi ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap efisiensi dan fleksibilitas kegiatan manusia dengan menghilangkan batasan-batasan yang sudah ada sebelumnya dan mencakup pada berbagai bidang dalam kehidupan manusia salah satunya teknologi keuangan atau biasa dikenal dengan Financial Technology (Fintech).
Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang tidak perlu lagi menggunakan uang kertas.
Secara spesifik, Fintech dapat didefinisikan sebuah aplikasi teknologi digital yang bertujuan sebagai intermediasi keuangan (Hiyanti et al.,2019).
Penggunaan Fintech semakin diminati oleh banyak kalangan masyarakat yang digunakan sebagai media yang memberikan kemudahan dalam konteks peminjaman dana secara elektronik.
Musyarakah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama menanggung atas keuntungan maupun kerugian yang terjadi (Nurhayati, Mardiantari, & Setiawan, 2021).
Pembiayaan syariah ini mengacu pada kesepakatan kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan Fintech Syariah dan pengguna untuk melakukan kerja sama untuk menaikkan nilai aset mereka.
Tercantum skema pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak perjanjian.
Pada akad musyarakah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
Kelebihannya adalah peminjam mendapatkan mendapatkan bantuan modal dari pihak lembaga Fintech untuk kegiatan usahanya sehingga peminjam tidak perlu mengeluarkan modal yang terlalu besar dan jika terjadi kerugian kedua belah pihak menanggung resiko bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di awal.
Sedangkan kekurangannya yaitu terkait kesepakatan pembagian margin, yaitu terkait proporsi modal yang disetorkan tidak sesuai dengan margin yang diharapkan (Rifa’i & Sakinah, 2021).
Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam dapat memilih terlebih dahulu lembaga Fintech Syariah yang akan digunakan.
Misalnya seorang kontraktor mendapatkan nilai kontrak pembangunan infrastruktur dengan total modal yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak tersebut adalah Rp 2.000.000.000,-. Tapi pengusaha ini hanya memiliki modal sebesar Rp1.500.000.000,- masih kurang Rp 500.000.000,-. Bila pihak kontraktor lebih memerlukan kas, maka pihak Fintech Syariah akan menyediakan pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.