Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dilandasi oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Ditunjang pula meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah dengan ghirah keislaman yang tinggi yang mendorong pengambilan langkah-langkah strategis untuk berperan dalam ekonomi syariah global. Salah satu bentuknya adalah sharia commodity atau komoditas syariah.
Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas yang menggunakan akad syariah. Prinsip awalnya adalah menjadikan komoditas syariah sebagai jembatan antara kebutuhan perbankan syariah terhadap instrumen manajemen likuiditas dengan cara pembiayaan dalam sektor riil. Hal ini dikarenakan pertumbuhan perbankan syariah bergerak lambat, sehingga harus dilakukan inovasi produk perbankan dan keuangan syariah untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Akad dalam Perdagangan Sharia Commodity
Tidak terelakkan lagi, komoditas syariah telah menjadi solusi terbaik dalam industri perbankan dan geliat perekonomian Islam di Indonesia. Sebagai inovasi produk perbankan syariah, diharapkan inovasi produk ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga keuangan syariah dan terutama masyarakat muslim Indonesia.
Dalam pelaksanaan pengelolaan manajemen likuiditas, sharia commodity menggunakan akad atau perjanjian berdasarkan prinsip syariah. Berikut ini penjelasannya.
1. Akad Bai al Musawamah
Akad bai al musawamah menggunakan prinsip jual beli setelah terjadi kesepakatan antara penjual dengan pembeli melalui proses tawar menawar. Bank menjual barang komoditas pada konsumen komoditi melalui bursa komoditas syariah. Perdagangan dilakukan secara tunai dengan menggunakan konsep tawar menawar untuk mendapatkan harga yang wajar.
2. Akad Murabahah
Akad murabahah merupakan jual beli komoditas yang menyatakan harga perolehan dan keuntungan telah disepakati antara penjual, dalam hal ini adalah perbankan atau lembaga keuangan berbasis syariah, dengan peserta perdagangan. Perdagangan komoditi syariah dapat berhenti dengan melakukan serah terima fisik ketika konsumen komoditi tidak lagi menjual komoditi miliknya ke bursa perdagangan syariah. Namun jika ingin dijual, bisa dilakukan penyelesaian secara tunai (cash settlement).
3. Akad Wakalah
Bursa perdagangan seperti Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menempati posisi sebagai wakil dari peserta perdagangan sharia commodity. Konsumen komoditi yang membutuhkan dana tunai melakukan penjualan kepemilikan komoditinya melalui wakil perdagangan atau bursa dan melakukan akad wakalah. Pada akad ini tidak ditentukan apakah wakil harus memperoleh imbalan pasti dari transaksi perdagangan yang terjadi, melainkan sesuai kesepakatan antara bursa dengan pedagang komoditi, terdapat imbalan atau tidak.
4. Akad Muqayadhah
Akad muqayadhah merupakan proses jual beli dengan cara barter barang dengan barang. Dalam hal perdagangan komoditi, maka dalam proses pembelian pertama ditetapkan minimal tiga penjual komoditi. Berlanjut pada proses penjualan kembali, maka konsumen komoditi harus menjual komoditi miliknya pada tiga penjual yang terlibat di proses pembelian pertama, tapi dengan poin yang berbeda. Misalnya, komoditi asalnya milik A, maka harus dijual ke B atau C. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari transaksi ba’i al inah, yaitu pembelian barang dengan cara tidak tunai (tertangguh) dan kemudian barang tersebut dijual kembali ke pemilik asli dengan harga rendah secara tunai. Ba’i al inah dilarang oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Perdagangan Sharia Commodity melalui ICDX
ICDX merupakan Bursa Berjangka bertindak sebagai wakil perdagangan sharia commodity yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar murabahah perdagangan komoditi syariah. ICDX atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa perdagangan komoditi di mana transaksi jual beli komoditi terjadi.
Tujuan ICDX adalah menciptakan suasana perdagangan murabahah komoditi syariah yang adil, kemudahan akses, dan proses transaksi jual beli dapat diatur dengan baik. Pada penerapannya, ICDX membangun ekosistem yang terintegrasi dengan clearing house dan sistem logistik, sehingga terbentuk pasar yang saling menunjang dan berkesinambungan, serta berpotensi meningkatkan daya saing yang sehat di antara peserta perdagangan komoditi.
ICDX menawarkan manfaat perdagangan komoditi syariah sebagai penyelenggara pasar murabahah, yaitu:
- Meningkatkan daya saing produk dalam perbankan dan perdagangan syariah.
- Sebagai inovasi instrumen pada perbankan dan perdagangan komoditi syariah untuk melakukan pengelolaan likuiditas.
- Diversifikasi dan pengembangan produk pada perbankan dan perdagangan komoditi syariah.
- Memberikan imbal hasil yang tetap melalui transaksi yang adil pada perbankan syariah.
Sebagai ilustrasi, jika seorang nasabah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengajukan pembiayaan dan disetujui, maka LKS akan melakukan transfer sejumlah pembiayaan yang telah disetujui tersebut secara tunai ke Indonesia Clearing House (ICH) sebelum melakukan pembelian komoditi melalui sistem perdagangan di ICDX. LKS menjual komoditi dengan harga pokok ditambah margin pada nasabah. Nasabah dapat memilih akan melakukan penjualan lanjutan untuk mendapat pembiayaan tunai atau menyerahkan komoditi dalam bentuk fisik. Jika transaksi dilanjutkan, maka ICH akan mengirimkan uang tunai pada nasabah dan nasabah akan melakukan pembayaran harga pokok dan margin secara tertangguh pada LKS sesuai tenor yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dari ilustrasi tersebut, proses transaksi jual beli dilakukan sesuai akad murabahah berdasarkan fatwa perdagangan sharia commodity yang telah ditetapkan DSN MUI. Dengan demikian, terwujud suasana perdagangan komoditi syariah yang adil, akses perdagangan yang mudah, dan proses transaksi jual beli dapat diatur dengan baik. Melakukan perdagangan komoditi syariah melalui ICDX dapat membawa keuntungan sesuai kesepakatan adil yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.