Kemenhub ( Kementrian Perhubungan ) akhirnya batal untuk melarang promo atau diskon pada ojek online. Seperti sebelumnya bahwa kemenhub sempat mengumumkan mengenai rencana larangan diskon ojek online untuk menghindari persaingan antar mitra bisnis tersebut.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan bahwa kebijkan diskon mengenai tarif kiranya melalui usulan dari pemangku kepentingan ojek online (stakeholder).
Pada hari rabu (12/6), “Promo kalau memang nanti ada usulan baru kami bahas. Itu adalah usulan dari stakeholder bukan kami yang mau atur – atur”. Ujar Budi di kompleks DPR.
Selain itu, Budi Setiyadi selaku Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan saat di hubungi menjelaskan mengenai pembatalan larangan diskon ojek online tersebut dilakukan karena Kemenhub tidak memiliki weewenang dalam mengatur tarif diskon pada ojek online tersebut. Kewenangan tersebut hanya ada ditangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, “Kalau tadinya begini aturan itu rencana di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU bahwa kami sudah tentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah benar demikian, tapi kalau diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, tidak akan mengatur (diskon ojek online) karena ternyata itu bukan ranah kami”. Ujar Budi.
Seperti yang dikatakan budi bahwa pihaknya sudah berdiskusi bersama KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tarif diskon ojek online sebelum lebaran 2019 kemarin. Dan hasil dari diskusi tersebut, KPPU mengatakan bahwa rezim angkutan umum tidak mengenal dengan kata diskon, namu hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah diatur oleh kemenhub sendiri. Jika ada persaingan secara tidak sehat karena tarif diskon ini maka kami tidak akan membiarkan itu terjadi. Karena itu aturan mengenai tarif diskon ojek online itu hanya bisa diatur dan wewenang penuh dari KPPU.
“Kalau bicara diskon kami terlampau jauh dari kewenangan KPPU. Kalau dari keduanya ada yang tidak fair dari persaingan usaha, nanti KPPU yang akan menanganinya”. Sambung Budi.
Sekali lagi dia juga mengatakan bahwa wewenang dari kemenhub hanya sebatas untuk mengatur tarif saja. Hal itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis pada ojek online.
“Tarif saja yang kami atur”. Kata Budi.
Kondisi saat ini berbanding terbalik dengan pernyataan kemenhub sebelumnya. Ia menyatakan bahwa akan membuat larangan diskon ojek online untuk semua jenis transportasi online. Dia menjelaskan juga dari pihaknya menyadari bahwa ojek online harus melakukan strategi marketing supaya tetap diminati oleh masyarakat dan bisnisnya tetap berjalan. Hal ini akan langsung diturun tangani oleh kemenhub dalam penentuan strategi tersebut.
“Jadi Jangan pakai diskon – diskon lah, kalau marketing mungkin bisa hanya sekedar naik ojek satu kali gratis setelah naik ojek 10 kali”. kata Budi, Selasa (12/6).