Mengelola Keuangan seringkali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari.
Baik di dalam ruang lingkup yang luas seperti pengelolaan keuangan perusahaan maupun di dalam ruang lingkup yang lebih sempit yaitu pengelolaan keuangan pribadi.
Terkadang masing-masing entitas atau individu memiliki caranya tersendiri untuk mengelola keuangan.
Pengelolaan keuangan biasanya didasarkan pada prinsip dan perhitungan tertentu misalnya pengelolaan keuangan menggunakan prinsip syariah khususnya akuntansi syariah.
Ketika menerapkan prinsip syariah untuk mengelola keuangan maka pengelolaan keuangan tidak akan terlepas dari hukum islam.
Oleh karena itu, mengelola keuangan dengan prinsip syariah sama dengan menjalankan syariat islam itu sendiri, hanya saja di bidang ekonomi atau muamalah saja.

Di dalam pengelolaan keuangan syariah orientasi atau tujuan pengelolaan keuangan tidak untuk meningkatkan kekayaan individu melainkan untuk kesejahteraan bersama dan bekal di akhirat kelak.
Banyak peraturan di dalam prinsip syariah yang mengutamakan untuk mengeluarkan harta demi membantu sesama manusia juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT seperti zakat, infaq, dan shodaqoh.
Mengelola keuangan berdasarkan prinsip syariah sangat cocok digunakan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam terlebih tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia yang cukup tinggi.
Jika membicarakan keuangan maka tidak lepas dengan akuntansi. Penerapan akuntansi tidak hanya diterapkan di dalam perusahaan saja tetapi juga bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
Salah satu cabang di dalam ilmu akuntansi yaitu akuntansi syariah. Akuntansi syariah membahas ilmu akuntansi dengan memadukannya dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan dengan prinsip syariah maka sama dengan menggunakan akuntansi syariah di dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut beberapa keunggulan mengelola keuangan dengan menggunakan akuntansi syariah:
1. Menghindarkan dari transaksi riba
Riba merupakan salah satu hal yang dilarang di dalam syariat islam.
Penerapan riba akan memberatkan salah satu pihak ketika melakukan transaksi karena riba adalah tambahan yang dikenakan atas suatu transaksi baik transaksi peminjaman uang ataupun transaksi penjualan kredit.
Hal ini dilarang karena riba berlawanan dengan prinsip syariah yaitu kesejahteraan, satu pihak akan diuntungkan dan pihak satunya akan dirugikan dengan tambahan atas transaksi yang dilakukan.
2. Menghindarkan dari transaksi gharar
Sama dengan riba, gharar atau penipuan juga termasuk hal yang dilarang syariat islam.
Gharar bisa disamakan dengan penipuan atau ketidakpastian, maksudnya transaksi jual beli yang dilakukan mengandung unsur yang tidak jelas sehingga kemungkinan akan merugikan pihak pembeli.
Gharar juga berlawanan dengan prinsip syariah yaitu kejujuran atau transparansi, karena di dalam syariat islam kita dituntut untuk mengutamakan kejujuran dalam jual beli dibanding menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan termasuk dengan menipu pembeli.
3. Menghindarkan dari transaksi maysir
Maysir atau judi yaitu jenis transaksi dengan keuntungan yang tidak pasti.
Maysir dilarang karena hanya akan menimbulkan kerugian bagi yang melakukannya, karena yang miskin akan menjadi semakin miskin dan yang kaya akan menjadi semakin kaya.
4. Membantu kepada sesama umat islam
Ketika mengelola keuangan dengan prinsip syariah maka sangat dianjurkan jika pengeluaran untuk membeli kebutuhan dibelikan kepada sesama umat islam meskipun harga yang ditawarkan lebih tinggi.
Begitu pun bagi penjual maka dianjurkan untuk menjual kepada sesama umat islam dengan harga yang rendah.
Karena tujuan utama prinsip syariah yaitu kesejahteraan bersama bukan sekedar mencari keuntungan
5. Meningkatkan keimanan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
Mengelola keuangan dengan prinsip syariah tentunya akan mengikuti segala macam perintah hukum islam dan menghindari segala macam larangan di dalamnya.
Oleh karena itu, secara tidak langsung mengelola keuangan denga prinsip syariah akan meningkatkan keimanan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.