KPAI Kota Mojokerto Dorong Lingkungan yang Aman dan Ramah Anak

Benedicta Tjandra

KPAI Kota Mojokerto

KPAI Kota Mojokerto hadir sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjawab kebutuhan perlindungan anak di daerah. Seperti yang kita tahu, kebutuhan anak Indonesia tidak hanya terbatas pada aspek fisik layaknya kesehatan dan pendidikan. Melainkan juga mencakup pemenuhan hak-hak mendasar. Mulai dari jaminan rasa aman, perlindungan hukum, hingga terciptanya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dalam realitas sosial saat ini, anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai ancaman, terutama kekerasan fisik maupun seksual. Oleh karena itu, keberadaan lembaga perlindungan anak di tingkat daerah menjadi sangat krusial.

Mengenal Lebih Dekat KPAI Kota Mojokerto

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Mojokerto hadir sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi pemenuhan hak anak tingkat daerah.

Keberadaan KPAI daerah berlandaskan pada UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang kemudian diperbarui melalui UU No 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 74 ditegaskan bahwa guna meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga sejenis. Khususnya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah masing-masing.

Berangkat dari dasar hukum di atas, KPAI Kota Mojokerto berperan sebagai perpanjangan tangan pengawasan perlindungan anak di tingkat lokal.

Perannya menjadi sangat strategis. Apalagi isu-isu yang berkaitan dengan anak kerap berkaitan langsung dengan kondisi sosial, budaya, serta dinamika masyarakat setempat.

Visi dan Misi Perlindungan Anak

KPAI Kota Mojokerto mengusung visi untuk mewujudkan kualitas hidup anak yang lebih baik. Entah itu di masa kini maupun masa depan.

Visi tersebut diterjemahkan melalui berbagai misi dan program. Khususnya yang berorientasi pada pencegahan kekerasan, penguatan peran keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak anak.

Kendati demikian, upaya perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Oleh karena itu, KPAI Mojokerto aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen. Mulai dari satuan pendidikan, organisasi masyarakat, instansi pemerintah daerah, hingga komunitas dan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak.

Berikut beberapa bentuk kegiatan dan langkah nyata yang KPAI Mojokerto lakukan dalam menjalankan mandat perlindungan anak.

1. Workshop Kebijakan Perlindungan Anak

Program utama yang menjadi perhatian krusial yakni penyelenggaraan workshop terkait kebijakan perlindungan anak atau Children Protection Policy (CPP).

Pada kegiatan ini, KPAI Kota Mojokerto berperan sebagai fasilitator dan narasumber, khususnya bagi lingkungan sekolah. Tujuan workshop antara lain:

  • Memberikan pemahaman kepada pihak sekolah mengenai urgensi kebijakan perlindungan anak.
  • Mendorong setiap satuan pendidikan memiliki standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak.
  • Meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan dalam mengenali tanda-tanda kekerasan serta langkah penanganannya.

Dengan adanya kebijakan perlindungan anak yang jelas di sekolah, diharapkan lingkungan pendidikan dapat menjadi ruang yang aman. Sekaligus bebas dari praktik perundungan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

2. Sosialisasi Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu serius yang cenderung sulit terdeteksi karena terjadi di ruang-ruang terdekat. Menyadari hal tersebut, KPAI Kota Mojokerto secara rutin mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan sekaligus penanganan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak. Sebut saja pelajar, orang tua, masyarakat umum, satuan pendidikan, serta lintas organisasi perangkat daerah. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai:

  • Bentuk dan jenis kekerasan seksual terhadap anak
  • Cara mengenali tanda-tanda awal pada korban
  • Strategi pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
  • Mekanisme pelaporan kasus
  • Pentingnya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban

Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan tercipta sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan responsif.

3. Edukasi Publik Melalui Media Digital

Selain kegiatan tatap muka, KPAI Mojokerto juga memanfaatkan platform digital sebagai sarana edukasi dan kampanye publik. Media sosial dan website kpai-kotamojokerto.id digunakan untuk menyebarluaskan informasi mengenai banyak hal. Meliputi hak anak, pencegahan kekerasan, serta layanan pengaduan yang tersedia.

Strategi digital ini memungkinkan Kota Mojokerto menjangkau masyarakat secara lebih luas. Transparansi program dan publikasi kegiatan juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

Dengan berbagai program edukasi, sosialisasi, serta kampanye berkelanjutan, KPAI Kota Mojokerto terus berupaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan komitmen kuat dari pemda. Tak lupa juga seluruh lapisan masyarakat pada umumnya. Informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan KPAI Mojokerto dapat diakses melalui situs kpai-kotamojokerto.id

Baca Juga

Rekomendasi