Peran KPAI Kota Palangkaraya dalam Menangani Kasus Anak

Benedicta Tjandra

kpai kota palangkaraya

KPAI Kota Palangkaraya menjalankan tugas negara agar setiap anak tetap aman dan diperhatikan. Lembaga tersebut bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini memberi dasar kuat untuk pengawasan, pendampingan, serta pembelaan hak mereka.

Fungsi dan Dasar Hukum KPAI Kota Palangkaraya

Secara struktur, KPAI Kota Palangkaraya berada di bawah naungan KPAID bentukan pemerintah daerah. Pembentukan lembaga ini berlandaskan undang-undang untuk memperkuat pengawasan pemenuhan hak anak.

Peran utama KPAI mencakup tugas penting yang berdampak langsung pada kehidupan anak. Lembaga ini memberi masukan kebijakan, menghimpun data pelanggaran, serta menelaah laporan masyarakat.

Selain tugas tersebut, komisi ini juga menjalankan peran penyelesaian masalah secara adil. KPAI di Kota Palangkaraya melakukan mediasi, membangun kerja sama, serta meneruskan laporan hukum. Peran tersebut menjadikan lembaga ini penghubung antara warga, korban, dan aparat penegak hukum. Keberadaan KPAI membantu memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan anak.

Visi dan Gambaran Umum

KPAI Palangkaraya berfokus menjaga masa depan anak melalui perlindungan serta keadilan berkelanjutan. Tagline Mengawal Masa Depan Anak menegaskan peran lembaga dalam memastikan hak anak terpenuhi.

Struktur Organisasi KPAI Palangkaraya

Pada posisi tertinggi, Ketua Komisioner diemban oleh Sylvi Dewajani, MSc., Psikolog. Peran ini bertanggung jawab memimpin arah kebijakan, mengoordinasikan program, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai tujuan perlindungan anak.

Bidang Pengaduan dan Mediasi berfokus menangani laporan terkait pelanggaran hak anak. Tim ini berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan lembaga terkait. Komisioner pada bidang ini adalah Ifa Aryani, S.Psi., M.Psi dan Dra. Siti Darojati, MSi.

Selanjutnya, bidang Advokasi dan Sosialisasi bertugas memperkuat kesadaran publik mengenai hak anak. Program edukasi, kampanye, serta kerja sama lintas sektor dijalankan oleh Hari Muryanto, SS dan Sukiratnasari, SH, MH. Upaya ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Bidang Studi, Data, dan Informasi memiliki peran penting dalam pengelolaan data dan riset. Informasi yang akurat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan rekomendasi. Bidang ini diampu oleh Yusmashfiyah, S.Ag, M.Pd dan Alfiah Munaryati, SH

Strategi Penanganan dan Arah Intervensi

Kegiatan KPAI tidak hanya merespons kasus, tetapi juga membangun langkah pencegahan berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui program terencana yang menyasar akar masalah perlindungan anak.

  1. Pencegahan Kekerasan dan Edukasi Publik

Fokus utama diarahkan pada pencegahan kekerasan fisik, mental, serta seksual terhadap anak. Komisi ini rutin menggelar kegiatan edukasi bersama sekolah dan kelompok masyarakat. Workshop melibatkan pelajar, pendidik, serta organisasi sosial untuk memperkuat kepedulian bersama.

Kegiatan tersebut menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal. Pendekatan bersama menjadi penting karena kekerasan masih terjadi di ruang pendidikan. Data lama menunjukkan sebagian pendidik pernah melakukan tindakan fisik kepada peserta didik.

  1. Pengawasan Program Pemerintah Ramah Anak

KPAI juga mengawasi program pemerintah yang berpengaruh langsung pada kesejahteraan anak. Perhatian terbaru tertuju pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sekolah dasar. Anggota komisi melakukan kunjungan langsung ke beberapa sekolah di Kota Palangkaraya.

Pengawasan memastikan makanan mendukung kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan proses belajar. Komisi menyoroti kualitas wadah, variasi menu, dan koordinasi antar pelaksana program. Langkah ini bertujuan mencegah gangguan pembelajaran akibat pelaksanaan program kurang tepat.

  1. Pemenuhan Hak Pendidikan dan Administrasi Sipil

Hak memperoleh pendidikan dan identitas resmi menjadi perhatian serius KPAI daerah. Lembaga ini terlibat dalam koordinasi PPDB agar proses berjalan adil dan terbuka. Selain pendidikan, komisi juga mengadvokasi penyelesaian dokumen kependudukan anak.

Pendampingan dilakukan dengan mendatangi instansi terkait untuk mempercepat layanan administrasi. Kepemilikan dokumen resmi membuka akses anak terhadap layanan publik lainnya.

Tantangan dan Komitmen ke Depan

Meski aktif bekerja, KPAI Kota Palangkaraya masih menghadapi tantangan perlindungan anak. Kondisi darurat perlindungan anak menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan. Hambatan meliputi keterbatasan anggaran, sistem data belum merata, serta pola penanganan berbeda.

Menghadapi situasi tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak terkait. KPAI Kota Palangkaraya tidak dapat bergerak sendiri tanpa dukungan pemerintah dan masyarakat sipil. Melalui platform kpai-kotapalangkaraya.id, kerja sama terencana menjadi kunci menciptakan lingkungan aman dan ramah anak. Kemitraan lintas lembaga perlu diperkuat melalui evaluasi dan koordinasi berkelanjutan. Keberhasilan KPAI tercermin dari anak-anak yang tumbuh aman, sehat, serta terlindungi haknya.

Baca Juga

Rekomendasi