KPAI Samarinda dan Perannya dalam Memperkuat Perlindungan Hak Anak di Daerah

Benedicta Tjandra

KPAI Samarinda dan Perannya dalam Memperkuat Perlindungan Hak Anak di Daerah

KPAI Samarinda ialah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam upaya pengawasan dan perlindungan hak anak di tingkat daerah. Keberadaannya dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap anak di Samarinda mendapatkan perlindungan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Melalui kerja pengawasan, advokasi, dan koordinasi lintas lembaga, fungsi komisi daerah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Samarinda terus menguat terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. Berdasarkan data KPAI nasional, lebih dari 2.300 aduan terkait kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2022 silam, menunjukkan pentingnya peran komisi perlindungan anak di daerah.

Latar Belakang dan Mandat Pembentukan KPAI Samarinda

KPAI Samarinda berpegang pada dasar hukum yang sama dengan pembentukan KPAI lainnya di daerah, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aturan ini memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk lembaga independen dalam mendukung efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak.

Pembentukan komisi daerah bertujuan untuk memastikan proses perlindungan anak berjalan lebih dekat ke masyarakat. Masing-masing daerah memiliki karakteristik kasus yang berbeda, sehingga diperlukan lembaga yang memahami kondisi lokal.

Di berbagai kota, termasuk Samarinda, komisi perlindungan anak menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan, edukasi, dan pelaporan kasus terkait pelanggaran hak anak.

Fungsi dan Peran Strategis Komisi Perlindungan Anak Indonesia Samarinda

KPAI Samarinda menjalankan fungsi yang bersifat strategis dalam perlindungan anak. Tugas utama lembaga ini adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan terkait hak anak sekaligus menerima dan menelaah aduan dari masyarakat. Berkat fungsi pengawasan tersebut, komisi daerah dapat menilai sejauh mana kebijakan pemerintah telah berjalan efektif.

Selain itu, komisi juga memiliki peran mediasi ketika terjadi sengketa atau pelanggaran hak anak. Pendekatan mediasi kerap digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan keluarga atau lingkungan sekolah. Melalui pendekatan ini, anak tidak harus selalu menghadapi proses hukum yang berat.

Komisi daerah juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Edukasi sangat penting mengingat banyak kasus terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak anak dan dampak kekerasan terhadap perkembangan mental.

Kolaborasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Samarinda dengan Pemerintah dan Lembaga Terkait

KPAI Samarinda bekerja melalui kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak berjalan komprehensif. Dukungan dari dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepolisian, serta lembaga layanan kesehatan menjadi aspek penting dalam penanganan kasus.

Salah satu bentuk kerja sama strategis di tingkat nasional terlihat pada pelaksanaan sosialisasi indikator SIMEP yang dilakukan KPAI pada tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan daerah termasuk Samarinda. SIMEP atau Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan merupakan instrumen digital untuk memotret capaian perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui sistem ini, daerah dapat menginput data capaian program perlindungan anak sehingga gambaran real kondisi perlindungan anak dapat terlihat jelas. Peningkatan kualitas pelaporan ini memungkinkan pemerintah pusat melakukan evaluasi tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.

Tantangan Perlindungan Anak di Samarinda dan Pentingnya Peran KPAI

KPAI Samarinda berhadapan dengan tantangan yang terus berkembang. Salah satunya adalah peningkatan kasus kekerasan pada anak yang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi, hingga perundungan di lingkungan sekolah. Tantangan ini semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas anak di dunia digital.

Selain itu, bencana alam atau kondisi darurat bisa membuat anak-anak semakin rentan. Perpindahan tempat tinggal dan minimnya pengawasan menempatkan mereka pada risiko eksploitasi atau kekerasan. Di sinilah komisi daerah memiliki peran penting dalam advokasi dan pendampingan.

Tantangan lain yaitu praktik budaya yang membahayakan anak, seperti perkawinan usia dini. Di beberapa daerah, praktik ini masih terjadi dan membutuhkan pendekatan edukatif serta kolaboratif agar angka kejadian dapat ditekan.

Upaya Penguatan Sistem Perlindungan Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Samarinda

KPAI Samarinda turut menjalankan upaya penguatan sistem perlindungan anak melalui beberapa langkah. Pertama, peningkatan kualitas pendampingan bagi anak korban kekerasan. Pendampingan tidak hanya bersifat hukum, namun juga psikososial agar anak dapat pulih dari trauma.

Kemudian, komisi daerah aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang berkaitan dengan hak anak. Pemantauan ini berguna untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai sasaran. Selain itu, komisi melakukan advokasi agar isu perlindungan anak menjadi prioritas dalam kebijakan publik, termasuk penyediaan anggaran yang memadai.

Komisi daerah juga rutin memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai perbaikan sistem perlindungan anak. Rekomendasi ini biasanya berbasis data kasus dan evaluasi yang dilakukan selama periode tertentu.

Peran KPAI Samarinda sangat penting dalam memastikan hak anak terlindungi secara optimal. Melalui fungsi pengawasan, advokasi, pendampingan, dan kolaborasi dengan berbagai lembaga, komisi daerah menjadi garda terdepan dalam upaya melindungi masa depan anak-anak Samarinda. 

Baca Juga

Rekomendasi