Bagi anda yang memiliki tanah atau beserta bangunan rumah yang sudah bersertifikat oleh badan pertanahan nasional atau Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nasional, sebagai tanda bukti kepemilikan atas hak milik tanah atau beserta bangunan yang membuktikan jika itun milik yang bersangkutan.
Namun disuatu hari sertifikat kalian hilang atau tidak tahu keberadaannya, maka kalian akan mengalami kebingunan dan panik. Namun itu tidak jadi masalah, karena bagi yang sertfikatnya benar-benar hilang atau sulit ddiketemukan, atau bahkan musnah atau sudah tidak dapat dipakai, maka semua ada solusinya. nah kali ini kita akan bahas bagaimana mekanisme mencari sertfikat pengganti yang sudah hilang atau rusak :

Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 57 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, disitu diatur tentang bahwa atas dasar permohonan pemegang tanah atau selaku pemilik tanah, sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dapat diterbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan tujuan untuk mengganti sertifikat yang telah hilang.
1. Langkah Pertama
Langkah pertama adalah menyiapkan berkas, misal KTP untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut, KK, foto kopi sertfikat yang hilang, setelah semua siap kalian dapat langsung lapor ke RT atau RW terdekat sesuai domisili, kemudian meminta dibuatkan surat pengantar untuk mencari sertfikat pengganti.
2. Langkah Kedua
Langkah kedua kalian laporan ke Kantor Kepolisian terdekat atau di dalam wilayah dimana sertfikat tersebut hilang. Jika kalian menguasakan ke orang lain, maka kalian harus menyertakan surat kuasa yang pada intinya memberikan wewenang kepada orang lain atau mendelegasikan kepada orang lain untuk mengurusnya.
3. Langkah ketiga
Langkah ketiga jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, kalian dapat langsung ke Kantor Agraria terdekat dengan meminta formulir permohonan penerbitan sertfikat pengganti yang telah hilang tersebut. Lalu kalia mengisi formulir tersebut dengan lengkap, setelah semua lengkap kalian juag membuat surat pernyataan pemegang hak milik tersebut bahwa memang benar-benar sertifikat tersebut memang benar-benar hilang atau rusak.
4. Langkah keempat
Langkah keempat, Pihak BPN akan mengambil sumpah pemegang hal milik sertifikat di depan Kepala Kantor Agraria serta ahli agama sesuai agama masing-masing. Kemudian, Pihak BPN akan membuatkan berita acara sumpah. Seteklah itu kalian juga tinggal menunggu Kantor Agraria mengumumkan pemberitahuan tentang adanya sertifikat yang hilang tersebut ke media cetak.
5. Langkah Terakhir
Langkah terakhir, kalian tinggal menunggu hasil, atau menerima sertifikat pengganti tersebut jadi. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, maka sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang tersebut bisa kalian terima.
Bahw selain itu berdasarkan Pasal 59 PP 24/1997 juga mengutarakan jika permohonan untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti akibat sertifkat hilang harus dilampiri:
- Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk
- Membuat pengumuman kehilangan 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar setempat
- Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman
Nah itu tadi mekanisme mencari sertfikat pengganti akibat sertfikat hilang atau rusak, dan sebaiknya sertifikat disimpan dengan baik dan jangan sampai rusak, karena itu merupakan dokumen yang sangat penting, semoga bermanfaat.