Ketika di jalan tol kita sering melihat ada rambu-rambu berwarna-warna atau adanya rambu penunjuk yang ada jalan tol dan sebagian belum banyak yang tahu mengenai fungsi rambu tersebut
Ada tiga warna, warna coklat, biru dan hijau, dan pastinya setiap warna rambu memiliki tujuan dan fungsinya masing-masing.
Menurut aturan dalam hukum lalu lintas dan atau Peratutan Menteri Perhubungan Indonesia, setiap rambu yang memiliki warna memiliki makna tersendiri diatur dan tertafsir dalam beberapa aturan Pasal.
Palang warna biru
Nah rambu penunjuk warna biru memiliki makna atau tujuan, sebagai penunjuk mengenai lokasi, atau daerah dimana hendak dituju, dengan warna background biru, smentara tulisan dan bagian tepi warna putih.
Jadi rambu berwarna biru sebenarnya tidak hanya berisi mengenai petnjuk mengenai tujuan tempat atau daerah saja, namun juga menunjukkan mengenai petunjuk lalu lintas, batas dalam jalan tol tersebut, mengenai hal fasilitas sosial. dan hal umum.
Palang Berwarna Hijau
Selain biru, juga ada warna hijau, dimana ini juga merupakan rambu petunjuk, dengan background warna hijau dengan tulisan dan tepi warna putih.
Warna hijau ini menandakan bahwa pngemudi bisa melewati jalur lain yang diarahkan rambu berwarna hijau mengenai tempat atau daerah yang akan dituju.
Sebenarnya secara umum juga rambu arna hijau dapat kita lihat saat kita melintas di jalan tol, dengan banyak pesan, seperti mengenai petnjuk mengenai papan nama jalan, juga petunjuk ketika akan pindah ke jalan lain, fasilitas sosial, utilitas umum, dan sebagainya.
Palang Coklat
Sementara untuk rambu berlatar belakang cokelat menunjukkan adanya petunjuk mengenai tempat wisata di daerah tersebut.
Nah itu tadi makna dari rambu tiga warna yang ada dijalan tol yang mungkin belum kalian tahu.