Seperti yang kita ketahui, bahwa pada tahun 2020 virus corona telah mewabah di Indonesia dan bahkan beritanya disiarkan hampir setiap hari oleh berbagai saluran televisi. Tidak hanya saluran televisi di Indonesia saja tapi juga di berbagai negara di dunia telah memberitakan tentang wabah virus corona ini. Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menetapkan status Virus Corona sebagai pandemi.
Sekarang, di Indonesia itu sendiri pemerintah mengeluarkan perintah kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas sosial agar dapat memutuskan rantai virus corona. Kebijakan ini sangat berdampak dalam bidang perekonomian yang dikarenakan banyak masyarakat kita yang mengalami penurunan daya beli atau konsumsi rumah tangga.
Sehingga untuk menghindari kerugian yang besar, banyak perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan produksinya sampai kondisi normal kembali. Tidak hanya itu, banyak juga perusahaan yang memilih untuk menutup bisnisnya karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan yang diakibatkan pandemi COVID-19.
Karena kondisi ini, banyak karyawan yang mengalami PHK sehingga tingkat pengangguran pun meningkat. Salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian akibat COVID-19, yaitu dengan memberikan subsidi terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mengapa demikian? Karena UMKM dapat meningkatkan PDB Indonesia, yaitu sebesar 61,07% dan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada. Bantuan dari pemerintah tersebut merupakan kesempatan yang baik untuk para pekerja yang terkena PHK untuk mulai membangun usahanya sendiri.
Dalam menjalankan usahanya ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM untuk dapat bertahan di kondisi seperti sekarang, yaitu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan pemasaran dan inovasi-inovasi produk yang harus dikembangkan.
Selain itu kita juga harus memperhatikan keuangan usaha. Kita dapat mengetahui keuangan usaha dengan mencatat semua transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha.
Hal yang bisa kita dapatkan dari pencatatan keuangan :
1. Mengetahui kondisi usaha
Kondisi usaha laba atau rugi dapat diketahui dari data yang berisi informasi tentang besarnya pendapatan dan beban-beban usaha. Data tersebut ada jika telah melakukan pencatatan keuangan.
2. Mempermudah dalam mendapatkan investor
Nah, dalam menjalankan usaha kita pasti membutuhkan investor untuk memberikan tambahan modal. Jika kita memiliki data keuangan yang terperinci maka hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan para investor terhadap usaha yang kita jalankan
3. Tolak ukur pengambilan keputusan usaha
Misalnya, Jika kita terlalu banyak mengeluarkan uang maka tindakan atau keputusan yang dapat diambil yaitu dengan membatasi anggaran pengeluaran.
Pada akhirnya di kondisi sekarang hampir semua orang melakukan aktivitas di rumah sehingga kita harus berkomunikasi dengan sosial media. Kita jarang dapat berkomunikasi secara langsung sehingga sangat penting teknologi dan sosial media saat ini.
Oleh karena itu, dalam kegiatan usaha kita juga harus memanfaatkan teknologi dan sosial media, contohnya kita dapat membuat akun sosial media sebagai wadah pemasaran produk usaha, melakukan pencatatan keuangan dengan microsoft excel.