Saat melakukan adegan reka ulang penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandi sempat ditegur oleh Anggota Polda Metro Jaya karena gerakan selebrasinya salah, Jumat (10/3)
Terguran tersebut diberikan oleh penyidik dikarenakan Mario dianggap tidak melakukan gerakan selebrasi milik Christian Ronaldo dengan benar.
Gerakan selebrasi tersebut terjadi setelah Mario menendang David pada tubuh bagian kepala sebelah kiri. Saat itu Mario menendang kepala David seolah-olah ia sedang melakukan tendangan free kick.
Saat melakukan adegan tersebut ia diminta untuk pelakukan pergerakan adegan selebrasi ala Christian Ronaldo itu. Mario berlari menuju arah kanan David lalu berhenti pada sisi kepala kanan.
Namun saat adegan tersebut David ditergur karena posisi yang sebenarnya tidak berada disisi kanan.
Penyidik lalu menegur Mario dan memberikan instruksi untuk melakukan gerakan yang sesuai dengan BAP dan juga rekaman di CCTV milik pihak kepolisian.
Bahkan seorang penyidik sempat memberikan contoh gerakan selebrasi “siu” miliki Christian Ronaldo kepada Mario.
Setelahnya Mario diminta untuk melakukan gerakan adegan tersebut sesuai dengan contoh yang diberikan dari penyidik.
Lanjutan Kasus Mario Dandy
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang masih dalam pemulihan di Rumah Sakit.
Keduanya kini telah ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Mario akan dijerat dengan Pasal 255 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan subsider Pasal 535 ayat 2 KUHP. Selain itu, Mario juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 67c jo 80.
Sementara itu, AG, perempuan yang berinisial AG dan terlibat dalam konflik hukum yang sama, telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku dan telah ditahan di LPKS sejak Rabu (8/3) kemarin.
Simak terus artikel dari Digstraksi lainnya, untuk mendapatkan informasi lain terkait tentang dunia dan masih banyak lagi! Kalian juga bisa mendapatkan info penting lain di Facebook resmi Digstraksi