Hari ini dikabarkan massa Front Pembela Islam (FPI) di kota Medan turun ke lapangan melakukan aksi menuntut Habib Rizieq untuk dibebaskan. Esok hari pun dikabarkan massa FPI di kawasan Istana Jakarta tanggal 18 Desember 2020 pun akan menggelar aksi yang sama yaitu menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Dari keinginan tersebut, menjadi pertanyaan, apakah boleh menuntut seseorang yang sudah jadi tersangka untuk dibebaskan?. Secara hukum tidak boleh, sebab seseorang yang telah menjadi tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangkanya.
Kalau ingin dibebaskan seharusnya alat bukti yang cukup tersebut tidak ada. Oleh karena itulah, proses hukum terhadap Rizieq harus terus berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habib Rizieq dapat dibebaskan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika nanti vonis hakim memutuskan Rizieq dibebaskan, maka dengan sah beliau dibebaskan. Kalau masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian dan berkas belum lengkap, maka proses hukum harus terus berjalan.
Kepolisian pun tidak sembarang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena itulah mari kita hormati dulu proses yang ada karena hukum sebagai panglima di negeri kita ini.
Beraspirasi atau berpendapat dengan melakukan aksi tentu tidaklah salah, namun ketika aksi itu tidak didengarkan oleh pihak kepolisian, maka harapannya massa FPI tidak marah sehingga tidak terjadi kegaduhan yang dapat merusak tatanan hidup, keamanan dan kenyamanan kita bersama.
Hukum telah membolehkan seseorang untuk diproses karena dia telah melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum. Karena itu, Habib Rizieq diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan ada bukti kuat sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Oleh karena itu, kita hormati dulu proses hukum yang ada. Kita sebagai masyarakat terus mengawasi prosesnya sebagai orang yang berada di luar hukum itu agar terciptanya keadilan dan kepastian serta kemanfaatan hukum. Kita kawal terus proses yang ada agar terus transparan sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal tersebut.
Semoga keadilan dan kebenaran dapat tercipta sehingga kita bisa merasakan penegakan hukum di Indonesia benar-benar tegak dan tegas serta tidak tebang pilih kepada siapapun.