Mengenal Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih dan Struktur Organisasinya

Benedicta Tjandra

Mengenal Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih dan Struktur Organisasinya

Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Isinya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukan lembaga ini merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendukung Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, lembaga tersebut dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota lewat Sekretaris Daerah.

Ruang Lingkup Tugas Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih

Dinas yang terletak di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Ini menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan visi dan misi serta program Walikota. Informasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Adapun, untuk melaksanakan tugasnya, berikut ini ruang lingkup kegiatan Dinas antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan teknis terkait pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
  2. Melakukan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang terkait lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
  5. Melakukan pengelolaan UPT; dan
  6. Melaksanakan tugas lain dari Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.

Struktur Organisasi

Setelah memahami tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih, saatnya untuk mengenal struktur organisasi di dalamnya. Berikut ini adalah uraian struktur organisasi  dinas  Prabumulih yang dapat diketahui:

1. Kepala Dinas

Struktur organisasi DLH Prabumulih paling atas ditempati oleh Kepala Dinas. Ia bertugas membantu Walikota dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan khususnya di bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Sekretariat

Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum. Selain itu, ia juga mengatur kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat hingga pelayanan publik. Sementara itu, sekretariat membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bidang Terkait Tata Lingkungan Hidup

Pada bidang ini dipimpin oleh kepala Kepala Bidang. Ia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dalam lingkup tata lingkungan. Hal ini meliputi data dan informasi lingkungan, kajian dampak lingkungan, dan pemeliharaan lingkungan hidup.

4. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dalam lingkup penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Hal ini meliputi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan meningkatkan kapasitas lingkungan hidup.

5. Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan

Bidang ini memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan teknis, memantau kualitas lingkungan baik berupa air, udara, dan tanah. Selain itu, kelompok ini juga mengendalikan sumber pencemaran, menanggulangi hingga bertugas memulihkan kerusakan lingkungan. Lebih lanjut, mereka menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem informasi terkait lingkungan hidup.

6. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah

Bidang kebersihan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih mencakup peningkatan fungsi bank sampah, kolaborasi dengan pihak lain misalnya seperti PT PLN untuk mengubah sampah menjadi energi. Selain itu, juga melakukan pengadaan barang dan jasa untuk operasional seperti pengangkutan sampah. Ada juga  pembinaan dan pengawasan terhadap kebiasaan masyarakat terkait penggunaan sampah.

7. UPT

Terakhir ada struktur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prabumulih. Bagian ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di dinas tersebut.

8. Kelompok Pejabat Fungsional

Selain struktur struktural, DLH Prabumulih juga terdapat juga Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Mereka memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di area lingkungan setempat. Secara umum, mereka melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing.

Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih bertempat di Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Keberadaanya mampu menjadi jantung utama untuk mendukung kelestarian lingkungan. Dengan berbagai layanan yang ditawarkan, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup agar lebih sehat dan lestari. Selain itu, juga mampu meningkatkan penataan kapasitas lingkungan hidup, pemantauan kualitas, dan mengendalikan pencemaran. 

Baca Juga

Rekomendasi