Sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 lalu, terdapat satu peraturan perpajakan baru yang cukup ramai diperbincangkan.
Peraturan perpajakan yang dimaksud adalah Pajak Karbon. Istilah Pajak Karbon merupakan istilah yang jarang didengar oleh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari website kemenkeu.go.id tujuan utama dari penerapan pajak karbon yaitu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan sebagai upaya Indonesia menghadapi perubahan iklim.
Pengenaan Pajak Karbon beriringan dengan usaha pemerintah dalam mencapai target pada tahun 2030 yaitu penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional serta menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerapan dari Pajak Karbon mulai tanggal 1 Juli 2022 yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 April 2022.
Menurut UU HPP Pasal 13 Ayat (1), Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Emisi karbon yang dimaksud adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Disebutkan dalam UU HPP Pasal 13 Ayat (5) subjek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memerhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
Peta jalan Pajak Karbon memuat hal-hal sebagai berikut:
- Strategi penurunan emisi karbon;
- Sasaran sektor prioritas;
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
- Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya
Pemerintah juga sedang sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 mengenai tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi supaya instrumen pengendalian iklim berjalan efektif.
Dikutip dari website kemenkeu.go.id, Pajak Karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.
Tarif Pajak Karbon yang akan dikenakan di Indonesia yakni sebesar Rp 30 (tiga puluh rupiah) per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Jika dihitung per ton maka tarif yang dikenakan sebesar Rp 30.000 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e) atau sekitar US$ 2,04 per tCO2e (kurs dolar 14 Juni 2022, US$ 1 = Rp 14.741,55).
Lalu bagaimana perbandingan tarif Pajak Karbon di Indonesia dengan negara-negara Eropa? Berikut rincian tarif pajak karbon yang berlaku di negara Eropa per 1 April 2022 dari data Bank Dunia.
- Swedia: US$ 129,89 per tCO2e
- Liechtenstein: US$ 129,86 per tCO2e
- Swiss: US$ 129,86 per tCO2e
- Norwegia: US$ 87,61 per tCO2e
- Finlandia: US$ 85,1 per tCO2e
- Prancis: US$ 49,29 per tCO2e
- Belanda: US$ 46,14 per tCO2e
- Irlandia: US$ 45,31 per tCO2e
- Luksemburg: US$ 43,45 per tCO2e
- Islandia: US$ 34,25 per tCO2e
- Austria: US$ 33,15 per tCO2e
- Denmark: US$ 26,62 per tCO2e
- Portugal: US$ 26,44 per tCO2e
- Britania Raya: US$ 23,65 per tCO2e
- Slovenia: US$ 19,12 per tCO2e
- Latvia: US$ 16,58 per tCO2e
- Spanyol: US$16,58 per tCO2e
- Estonia: US$ 2,21 per tCO2e
- Ukraina: US$ 1,03 per tCO2e
- Polandia: US$ 0,08 per tCO2e
Dapat dilihat dari data di atas bahwa negara Swedia menjadi negara Eropa dengan tarif Pajak Karbon tertinggi sebesar US$ 129,89 per tCO2e atau sekitar Rp 1.914.779,93 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Angka tersebut sangat berbeda dengan Indonesia yang memiliki tarif Pajak Karbon sebesar Rp 30.000 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e) atau sekitar US$ 2,04 per tCO2e.
Namun tarif tersebut masih lebih tinggi dibanding Ukraina yang memiliki tarif Pajak Karbon US$ 1,03 per tCO2e atau sekitar Rp 15.183,80 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Polandia menjadi negara Eropa yang memiliki tarif Pajak Karbon terendah sebesar US$ 0,08 per tCO2e atau sekitar Rp 1.179,32 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-karbon-sebagai-instrumen-pengendali-perubahan-iklim/
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-karbon-dalam-uu-hpp-bentuk-komitmen-indonesia-atasi-perubahan-iklim/
https://carbonpricingdashboard.worldbank.org/map_data