Tersandung persoalan hukum bagi sebagian orang yang mampu membayar advokat mungkin tidak menjadi persoalan yang rumit dalam hal pembiayaan. Namun berbeda lagi jika persoalan hukum tersebut menimpa kalangan masyarakat yang secara finansial kurang mampu. Mereka tentu berat dan kurang mampu untuk menanggung biaya pendampingan dari advokat/pengacara. Berkaitan dengan hal itu maka bantuan hukum sangat diperlukan oleh mereka. Hal tersebut juga telah dijamin secara konstitusional didalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Yang artinya bantuan hukum
merupakan hak konstitusional bagi seluruh orang yang tidak mampu secara finansial yang harus ditanggung oleh Negara.
Di Indonesia, ada 3 macam bantuan hukum yang dapat diperoleh oleh kelompok orang-orang tidak mampu, yakni :
- Bantuan hukum secara cuma-cuma (pro-bono) dari advokat/pengacara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”).
- Bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) dan Peraturan Pemerintah Nomr 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2013”).
- Pembebasan Biaya Perkara, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“Perma 1/2014”).
Meskipun telah tersedia berbagai macam metode pemberian bantuan hukum tersebut, namun akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu ini masih sangat kurang dan belum merata. Disisi lain kondisi geografis, jumlah penduduk, kondisi sosial dan kondisi politik di Indonesia menjadi alasan kehadiran Paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum. Paralegal didefinisikan sebagai :”Seseorang yang bukan Advokat, yang memiliki pengetahuan bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal bisa bekerja sendiri di komunitasnnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum”.
Istilah paralegal muncul berdasarkan atas kesamaan istilah dalam dunia kedokteran yaitu paramedic. Yakni seseorang yang bukan dokter, namun mengerti tentang dunia kedokteran. Pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1968 yang menggantikan Paralegal sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang pengacara atau notaris.Sedangkan di Indonesia Paralegal dikembangkan tidak dalam artian sebagai Legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan merujuk pada pengalaman dunia ketiga, yaitu bekerja di dan untuk kepentingan komunitasnnya, dan bertanggung jawab kepada komunitasnnya.
Secara konstitusional Paralegal di Indonesia diakui dalam pasal 9-10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Paralegal disebut menjadi salah satu pemberi bantuan hukum. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan MK No.88/PUU-X/2012 tanggal 19 Desember 2013, yang menyatakan bahwa tidak hanya advokat saja yang dapat memberikan bantuan hukum, tetapi juga paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, termasuk mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian, yang direkrut sebagai pemberi bantuan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut kerja paralegal memang berbeda dengan Advokat. Paralegal lebih berfungsi dalam kerja-kerja Non-Litigasi (diluar pengadilan) dan tidak menggantikan posisi advokat. Fungsi paralegal tersebut diantaranya :
- Memberikan penyuluhan hukum;
- Memberikan konsultasi hukum;
- Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non-elektronik;
- Melakukan penelitian hukum;
- Melakukan mediasi;
- Melakukan negosiasi;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan;
- Perencanaan dokumen hukum.
Paralegal pada dasarnya berperan lebih banyak dalam kerja-kerja di lapangan, bertemu dengan masyarakat atau komunitas secara langsung. Secara umum paralegal peran paralegal dalam sebuah komunitas atau masyarakat untuk :
- Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat;
- Mendidik dan melakukan penyadaran;
- Melakukan analisis sosial persoalan yang dihadapi komunitas;
- Membimbing, melakukan mediasi, dan rekonsiliasi bila terjadi perselisihan yang timbul diantara anggota masyarakat;
- Memberikan bantuan hukum, yaitu jalan pemecahan masalah paling awal dan secepatnya dalam hal terjadi keadaan akurat;
- Membuat jaringan kerja (networking);
- Melakukan proses dokumentasi, termasuk mencatat kronologis peristiwa penting yang terjadi di komunitas;
- Membuat surat-surat;
- Membantu pengacara/Lembaga Bantuan Hukum dengan melakukan penyelidikan awal, korban/klien, mengumpulkan bukti-bukti, dan menyiapkan ringkasan fakta kasus dan membantu membuat konsep pembelaan;
- Menghubungkan korban/komunitasnnya dengan lembaga-lembaga layanannya.
Selain peran-peran diatas, paralegal komunitas juga melakukan berbagai aktivitas dalam melakukan advokasi kebijakan. Kegiatan tersebut dapat berupa; advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota; Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola kementrian, lembaga pemerintah nonkementrian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum, seperti bekerja sama dengan forum lembaga layanan (FPL), atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, lembaga masyarakat sipil, dll.
Dalam perkembangannya hingga saat ini terdapat beberapa jenis model paralegal di Indonesia. Perbedaan model paralegal tersebut terletak pada naungan yang membawahinnya atau pola hubungan kerja. Setidaknya kini terdapat 4 (empat) tipe paralegal berdasarkan pola hubungan kerja tersebut, yaitu :
- Paralegal Komunitas. Paralegal ini merupakan paralegal yang bekerja untuk komunitas tertentu dan bekerja untuk komunitas tersebut. Contoh dari paralegal komunitas ini adalah : paralegal buruh, paralegal petani, paralegal miskin kota, paralegal perempuan, paralegal penyandang disabilitas, dll.
- Paralegal di atau untuk OBH (LBH/Legal Klinik). Paralegal jenis ini biasanya merupakan mahasiswa, volunteer, Asisten Bantuan Hukum (ABH) atau Pembela Umum (PU) yang bekera di LBH/LKBH.
- Paralegal di atau untuk Kantor Hukum. Merupakan paralegal di kantor hukum tertentu.
- Paralegal sebagai pelaksana program pemerintah. Yakni merupakan paralegal merupakan hasil binaan pemerintah. Contoh: paralegal desa, paralegal hutan dan paralegal gambut.
Dalam upaya pemberian bantuan hukum, tentu saja ada keuntungan maupun keunggulan dengan keberadaan paralegal ini. Keunggulan-keunggulan paralegal tersebut diantaranya :
- Paralegal seringkali dapat menyelesaikan masalah jauh lebih cepat daripada penegak hukum lainnya.
- Paralegal berbiaya rendah dibandingkan dengan advokad.
- Paralegal berbasis masyarakat seringkali lebih mengetahui kondisi masyarakat yang mereka layani serta kebutuhan dibanding advokad.
- Paralegal dapat menjangkau daerah yang secara geografis terisolasi.
- Jauh lebih mudah dan murah untuk melatih dan menggunakan jasa paralegal daripada advokad.
Pengakuan keberadaan paralegal memang belum begitu lama. Untuk saat ini tentu keberadaan paralegal tersebut masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat luas. Meski begitu keberadaan paralegal ini tetap penting dan strategis, baik sekarang maupun masa mendatang, selama pemenuhan hak-hak warga miskin dan rentan belum terpenuhi. Beberapa hal yang menyebabkan paralegal tetap dibutuhkan adalah :
- Kurangnya ketersediaan jumlah Advokat/OBH dan penyebarannya yang tidak merata dan umumnya berada diwilayah perkotaan.
- Jumlah penduduk Indonesia yang besardan 80% berada di wilayah pedesaan.
- Luasnya wilayah Indonesia.
- Paralegal merupakan bagian dari rencana strategis pemenuhan hak atas keadilan.
- Berbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya yang muncul karena dampak pembangunan akan terus memerlukan kehadiran paralegal.