Perkembangan teknologi dan pengetahuan yang semakin maju dari waktu ke waktu tidak dapat dihindari di era modern seperti sekarang ini.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, salah satunya di bidang investasi didorong untuk berkembang.
Investasi adalah suatu kegiatan dimana seseorang yang biasa disebut penanam modal, menitipkan sebagian dari hartanya, yang dapat berupa uang atau bentuk nilai lainnya, kepada pihak atau lembaga tertentu.
Investor adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang yang menginvestasikan uangnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal terus meningkat pesat, yaitu jumlah investor ritel di pasar modal mencapai 8,62 juta per April 2022.
Angka ini meningkat 15,11 persen dari akhir Desember 2021. Jumlah investor pasar modal diperkirakan mencapai 7,48 juta pada 2021.
Di masa pandemi, menurut Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor di pasar modal melonjak drastis.
Bisnis di bidang investasi menjadi bisnis baik untuk orang-orang yang merencanakan keuangan dengan baik.
Investasi saat ini selalu dikaitkan dengan investasi bodong atau investasi yang hanya akan merugikan masyarakat sebagai investor.
Masyarakat dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan (bunga) tetap setiap bulannya walaupun perusahaan dalam keadaan mengalami kerugian.
Karena sifat investasi yang ambigu, irasional, dan spekulatif, para pelanggar berusaha untuk menghindari aturan perbankan sambil mengumpulkan dana dari masyarakat umum dalam bentuk deposito.
Sepanjang tahun 2011 hingga 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh kerugian dari masyarakat yang tergiur dalam investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun dengan total korban sampai jutaan orang.
Investasi ilegal menggunakan skema Ponzi adalah skema investasi palsu yang memanfaatkan praktik perjudian yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Investor tertarik bergabung karena terpikat keuntungan yang menggiurkan. Padahal sebenarnya, pengembalian dana yang dibayar untuk investor merupakan hasil pengambilan dana dari investor lain yang baru saja bergabung.
Skema investasi bodong ini akan terus berlanjut selama uang dari investor baru masuk.
Bagian yang terpenting dari skema Ponzi ini yaitu membujuk investor yang telah gabung untuk terus menginvestasikan kembali uang yang mereka hasilkan, atau membujuk investor lama untuk terus berkontribusi lebih banyak.
Bisnis investasi dengan skema Ponzi adalah skema yang dipopulerkan oleh scammer yang cerdas bernama Carlo Pietro Giovanni Ponzi atau dikenal dengan Charles Ponzi.
Berawal dari Ponzi yang mendirikan sebuah perusahaan Securities Exchange Company yang menawarkan profit 50% tiap berinvestasi di perusahaannya.
Dalam meyakinkan para investor, Ponzi mengatakan akan menginvestasikan uang investor tersebut guna membeli Kupon Pos Internasional serta mengubah nilainya menjadi dolar AS.
Padahal kenyataannya, skema yang dilakukan oleh Ponzi ini tidak benar-benar menghasilkan keuntungan. Pada akhirnya, Ponzi ditangkap dan dipenjarakan setelah menimbulkan kerugian sebesar $20 juta pada “investor”-nya.
Pada dasarnya, skema Ponzi sebagai pendekatan investasi ilegal yang memberikan manfaat investasi dalam bentuk pendapatan fiktif yang diperoleh dari uang penipu atau investor berikutnya.
Skema Ponzi didasarkan pada layanan manajemen investasi yang kemungkinan besar tidak memiliki izin usaha yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pendapatan yang diperoleh bukan dari aliran dana usaha yang sah.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika skema Ponzi dapat diterapkan pada layanan manajemen investasi yang sudah memiliki izin resmi.
Disisi lain, terdapat fungsi OJK yaitu sebagai pengawas jasa keuangan dapat membantu membatasi kemungkinan penggunaan skema Ponzi dalam instrumen investasi.
Masyarakat di Indonesia masih belum cukup banyak memahami penipuan yang menggunakan sistem skema Ponzi.
Banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami dampak dari skema Ponzi ini. Ada berbagai penipuan yang menggunakan sistem Ponzi ini, tetapi mereka semua menggunakannya dalam beberapa cara.
Akibatnya, banyak masyarakat yang mudah terpikat dan disesatkan dengan janji-janji pengembalian (return) bulanan tinggi yang dibuat oleh orang-orang yang tidak etis atau pelaku skema Ponzi karena mereka akan mendapatkan keuntungan besar setiap bulannya.
Selain itu, tidak ada peraturan khusus di Indonesia yang mengatur investasi ilegal dengan skema Ponzi, yang mengharuskan penafsiran hukum untuk mengatasi masalah ini.