Nonton Pemukiman Setan Film Horor Indonesia, Sinopsis Bukan LK21!

Jason Yong

Nonton Pemukiman Setan LK21

Simak, informasi dan sinopsis untuk kalian yang ingin Nonton Film Horor Indonesia, Sinopsis Bukan LK21 resmi dan legal.

Menggabungkan elemen horor dengan tekanan ekonomi, Pemukiman Setan mengajak penontonnya dalam perjalanan yang mencekam dan misterius.

Film ini diproduseri oleh Linda Gozali dan disutradarai oleh Charles Gozali, menjanjikan pengalaman menegangkan yang sulit dilupakan.

Sinopsis Pemukiman Setan

Pemukiman Setan berkisah tentang Alin (Maudy Effrosina) dan tiga temannya yang, didorong oleh tekanan ekonomi.

Ia memutuskan untuk merampok sebuah rumah tua angker yang konon menyimpan barang berharga.

Namun, rencana mereka berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka menemukan Sukma (Adinda Thomas), seorang perempuan dengan kondisi mengerikan yang ternyata dipasung di dalam rumah itu.

Nonton Pemukiman Setan LK21

Merasa iba dan ingin menyelamatkan Sukma karena mengira ia adalah korban kekejaman pemilik rumah.

Alin dan teman-temannya tidak menyadari bahwa tindakan baik mereka malah menjadi pemicu teror yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

Mulai dari kejadian aneh hingga penampakan yang menyeramkan, rumah tua itu menjadi saksi bisu dari masa lalu yang kelam dan penuh dengan kejadian supranatural.

Link Nonton Pemukiman Setan Bukan LK21

Dengan susunan cast yang mencakup Maudy Effrosina, Adinda Thomas, Bhisma Mulia, dan lainnya, Pemukiman Setan menjanjikan ketegangan tinggi.

Film ini juga menghadirkan jump-scares yang memanjakan penggemar horor, dan twist-twist tak terduga yang membuat penonton tetap terpaku pada layar.

Saksikan kisah mencekam ini segera di bioskop terdekat dan siapkan diri untuk teror yang menghantui dari Pemukiman Setan.

Sekarang ini Pemukiman setan belum dirilis di platform streaming manapun, dan fans yang tertarik bisa menontonnya kelak di Bioskop ketika dirilis tanggal 24 Januari 2024.

Akan tetapi fans bisa menonton trailer film ini dengan menggunakan link yang Digstraksi berikan resmi dan legal bukan dari website LK21:

Follow Digstraksi di Google News

Baca Juga

Rekomendasi