Maraknya kendaraan yang beredar di seluruh wilayah Indonesia saat ini memicu kriminal dengan motif “Jual Beli Mobil Bodong” atau dengan kata lain Mobil tersebut tidak memiliki Dokumen yang lengkap.
Baik itu hanya STNK saja ataupun tidak memiliki dokumen satupun.
Dalam jual beli kendaraan terutama mobil di Indonesia terdapat beberapa dokumen yang harus valid.
Beberapa dokumen tersebut adalah STNK, BPKB, ataupun Faktur Kendaraan.
Yang menyebabkan kendaraan terutama Mobil tidak memiliki dokumen tersebut yakni adalah Kendaraan Mobil tersebut masih dalam masa kredit otomatis kendaraan tersebut belum memiliki BPKB.
Yang kedua kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap diakibatkan asal usul kendaraan yang kurang jelas didapatkan darimana contoh kendaraan hasil curian.
Dan yang ketiga adalah kendaraan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengap bisa jadi disebabkan kendaraan mobil tersebut merupakan kendaraan rental dari perusahaan penyedia jasa rental.
Hal ini apabila dilakukan oleh seseorang maka akan adanya sanksi pidana yang diberlakukan untuk orang-orang yang menjual dan membeli kendaraan tersebut.
Dalam undang-undang yang berlaku penjual dari kendaraan bodong terutama mobil dapat di kenakan pasal 372 kuhp, 374 kuhp, 378 kuhp tergantung dari sudut pandang aspek yang berlaku dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan orang yang membeli kendaraan bodong tersebut dapat di kenai pasal 480 kuhp dengan hukuman 4 tahun penjara.
Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus memahami aspek-aspek dari jual beli kendaraan tersebut.
Apabila kita diposisikan sebagai pembeli haruslah menjadi pembeli yang cerdas jangan serta merta tergiur akan harga yang murah.
Sebagai pembeli yang baik harusnya kita harus memperhatikan fisik kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor mesin kendaraan yang kemudian di samakan dengan dokumen kendaraan yang tertera.