Pernah terjadi beberapa kasus-kasus pencurian dengan nominal yang kecil di Indonesia hingga kasus-kasus tersebut berujung di pengadilan sangat memprihatinkan karena barang yang dicuri oleh pelaku pencurian harganya tergolong kecil. Namun tidak sedikit dari kasus pencurian yang seharusnya masuk kedalam kategori tindak pidana pencurian ringan, harus dituntut menggunakan Pasal pidana yang untuk pencurian berat yang mana hal tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat karena nominal didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menggunakan nominal pada zaman dibuatnya peraturan tersebut.
Terlepas dari hal itu, masyarakat tidak banyak yang awam hukum dan tidak mengetahui bagaimana proses seorang pelaku tindak pidana pencurian harus dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pencurian yang besar atau nominal yang besar, padahal pelaku pencurian yang masuk dalam ketegori ringan tidak semestinya harus disamakan pasalnya dengan pelaku yang memang benar-benar mencuri barang yang nominalnya besar.
Sangat tidak adil dilihat oleh kacamata masyarakat hal itu disamakan, dengan melihat beberapa kasus pencurian yang ringan tersebut. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dimana tindak pidana ringan dengan nominal atau barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan masuk dalam tindak pidana ringan yang seharusnya diatur dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Apabila terhadap pelaku tindak pidana ringan dilakukan penahanan, Pengadilan tidak menetapkan penahanan atau memberikan perpanjangan penahanan terhadap pelaku sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2012. Akan tetapi jumlah nominal dalam Pasal 364 KUHP dua puluh lima rupiah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang karena tidak ada barang yang harganya dua puluh lima rupiah dizaman ini. Maka dari itu pelaku pencurian ringan disamakan dengan pelaku pencurian berat. Oleh karenanya dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2012, pelaku tindak pidana ringan dengan nominal dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana yang dijelaskan dalam Perma No. 2 Tahun 2012, apabila Pengadilan menemukan terdakwa tindak pidana ringan yang dikenakan penahanan agar segera dibebaskan terdakwa dari tahanan karena tidak memenuhi syarat dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian pelaku pencurian dibawah nominal dua juta lima ratus ribu rupai tidak wajib dilakukan penahanan. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.