Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) resmi mengeluarkan aturan mengenai sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat tanah atau Sertifikat Hak Milik dalam bentuk buku. Aturan ini mulai diberlakukan dengan dasar hukum Peraturan Menteri BPN/ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah mereka untuk pertama kali dan belum didaftarkan langsung boleh mendaftarkan tanah mereka melalui sistem elektronik di Kementerian Agraraia di daerahnya masing-masing. Hal ini tidak berlaku penarikan terhadap sertifikat lama dalam bentuk analog atau buku tanah yang sering kita kenal. Sertifikat analog sebelumnya masih tetap berlaku selama pemegang hak atas tanah tidak mengajukan permohonan penggantian ke sertifikat elektronik.
Mengingat dalam pasal 16 ayat 3 aturan tersebut mengatakan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk analog tidsk ditarik, kecuali ada permintaan langsung dari pemohon untuk mengganti dari analog ke digital.
Diharapkan dengan adanya sertifikat elektronik, dapat memangkas biaya pendaftaran tanah, proses peralihan hak milik, maupun pemulihan data tanah, dan tentunya memberikan kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagai pemilik tanah. Semua kaitan dengan data sertifikat akan menerapkan sistem hash code, QR Code, dan Single Identity.
Tak hanya itu, hal ini juga bertujuan mengurangi sengketa, konflik atas tanah baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Salah satu hal dengan adanya sertifikat elektronik, tidak ada lagi tindakan manipulasi sertifikat atau pemalsuan sertifikat, mengingat semua data tanah berbentuk digital dan memiliki persandian masing-masing.
Tujuan lain dengan menaikkan nilai registering property dengan tujuan memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Tanda tangan nya pun semua berbentuk elektronik, dan dijamin kerahasiannya. Semua dokumen menggunakan sistem elektronik, setiap pemegang hak atas tanah diberikan kode, serta sandi masing-masing, sehingga hanya pemilik tanah saja yang mengetahui.
Dalam menjalankan tugas pendaftaran tanah, Pemerintah akan mengacuk pada Peraturan Menteri Agraria (BPN/ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 Nomor 3 Tahun 1997 atau Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pelaksanaan Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang akan difungsikan secara bersamaan.