Adanya pajak pada dasarnya sangat dibutuhkan di setiap negara, di Indonesia kontribusi pajak dalam APBN memiliki dampak yang sangat krusial bagi keberlangsungan sebuah negara baik pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa serta masyarakat.
Suatu negara tidak bisa mengasingkan dirinya dengan negara lain termasuk dalam hal perpajakan dalam hal perdagangan dan investasi, dan dengan adanya transaksi internasional oleh objek pajak dan subjek pajak, menjadikan pajak internasional sudah tidak asing lagi untuk beberapa orang.
Dilansir dari pajakku.com, Pajak internasional merupakan kesepakatan antar negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda atau yang biasa disingkat P3B.
Perpajakan internasional menjadi salah satu alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antarnegara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.
Secara garis besar pajak berganda internasional terjadinya ada karena tidak ada hukum internasional yang mengatur hal ini, sehingga ada bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Pajak berganda internasional akan timbul karena pengenaan atas pajak dari dua negara atau lebih saling tumpang-tindih yang menjadi penyebab objek pajak dengan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali, akibatnya bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut akan mendapatkan beban yang berat dalam membayar pajak.
Menurut Prof. Rochmat Soemitro hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya perpajakan berganda internasional, yaitu Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena domisili rangkap, kewarganegaraan rangkap, dan bentrok atas asas domisili dan asas kewarganegaraan.
Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara yang bertempat tinggal berdasarkan asas worldwide income, sedangkan di negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
Pada tahun lalu muncul kabar, berisikan bahwa pemerintah mengalami beberapa kendala dalam penarikan pajak terutama bagi perusahaan asing.
Akar masalah bermula pada model perencanaan pajak (tax planning) yang berbeda dengan ketentuan pajak yang ada pada saat ini, dan dari hal tersebut muncul opini bahwa terindikasi penghindaran pajak (tax avoidance) dan permasalahan ini ada dikarenakan ketentauan tax treaty antarnegara yang kurang seimbang.
Untuk menghindari pajak berganda tersebut adalah pemerintah harus menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk membayar pajak, supaya tidak lagi ada anggapan bahwa pajak hanyalah sebagai “aturan” semata, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Selain dari peraturan pajak, hal yang tidak kalah penting ialah tax treaty antar kedua negara, pada tax treaty ini perlu diperkuat lebih dalam untuk mencegah adanya penghindaran pajak (tax avoidance).
Referensi
Anwar Pohan, Chairil. (2019). Pedoman Lengkap Pajak Internasional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.