Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Menjaga Ekosistem Kota

Digstraksi Official

Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Menjaga Ekosistem Kota

Pernahkan berfikir, siapa yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan di sekitar? Kondisi taman yang rindang, sungai bersih, dan udara segar tentu tidak terjadi secara tiba-tiba. Salah satu pihak yang berperan besar dalam mewujudkan lingkungan bersih dan asri adalah (DLH). Penasaran seperti apa peran penting dari instansi ini? Simak pada pembahasan berikut. 

Mengenal Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Dinas lingkungan atau yang kerap disebut DLH merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam menjaga keseimbnagn ekosistem lingkungan. Instansi pemerintah ini merencanakan, mengelola, dan mengawasi berbagai kebijakan serta program terkait pelestarian lingkungan hidup.

DLH mengusung visi terwujudnya kota di Indonesia yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Sementara itu, instansi ini memiliki misi penting untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

DLH sendiri hadir di berbagai tingkatan pemerintah, baik di kota atau kabupaten hingga provinsi. Instansi ini menjadi ujung tombak penting dalam menerapkan kebijakan nasional terkait lingkungan hidup di tingkat lokal. 

Kebijakan yang berlaku termasuk pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, pelestarian sumber daya alam, hingga pengawasan kegiatan industri agar tidak merusak ekosistem alam. 

Dasar hukum yang mengatur tugas dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini memberikan kerangka umum terkait perlindungan lingkungan serta menetapkan peran dinas terkait dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pelaksanaan dari UU tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis dan operasional mengenai pengelolaan lingkungan yang menjadi acuan bagi instansi lingkungan hidup di berbagai tingkat pemerintahan.

Untuk memahami lebih detail tentang peran strategis Dinas Lingkungan Hidup, simak pada point pembahasan berikut.

1. Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran

Seperti yang sudah diketahui, ancaman terbesar dalam lingkungan hidup adalah faktor pencemaran. Hal ini mencakup pencemaran dari udara, air, maupun tanah.

Berdasarkan masalah tersebut, DLH memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan. Pengawasan ini mencakup kegiatan industri, rumah tangga, dan transportasi.

Di samping itu, DLH juga berwenang memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan lingkungan. Sikap tegas ini dilakukan untuk menjaga ekosistem kota, agar tidak mengalami kerusakan. 

2. Pengelolaan Sampah dan Limbah

Dinas Lingkungan Hidup berperan aktif dalam penyusunan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Hal ini berlaku mulai dari program pemilahan sampah dari sumbernya, daur ulang, hingga pengelolaan limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tak hanya itu saja, DLH juga mendorong berbagai edukasi kepada masyarakat untuk bersikap bijak dalam mengelola limbah rumah tangga maupun limbah B3, bahan berbahaya dan beracun. Peran strategisnya ini, mampu meminimalisir berbagai hal yang dapat merusak ekosistem kota. 

3. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam

Pada dasarnya, hutan kota, taman, dan ruang terbuka hijau lainnya merupakan paru-paru yang sangat vital bagi ekosistem di Kota. Terkait hal ini, DLH menjadi instansi yang bertanggung jawab untuk menjaga dan menambah ruang hijau, sehingga tetap asri dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat urban. 

Selain itu, DLH juga melakukan rehabilitasi lahan kritis dan konservasi keanekaragaman hayati. Upaya ini dilakukan melalui penanaman pohon dan penghijauan di area gersang. 

4. Edukasi dan Kampanye Lingkungan

Perubahan pola masyarakat merupakan langkah penting dalam mewujudkan budaya ramah lingkungan. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup gencar untuk melakukan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan kampanye khusus.

Segala upaya dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di berbagai kalangan. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat umum, pelajar, komunitas, dan para pelaku usaha. 

5. Penyusunan Kebijakan dan Kajian Lingkungan

Dalam merencanakan program pembangunan, setiap proyek wajib melalui proses kajian lingkungan yang berlaku. Misalnya seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Dalam hal ini, DLH berperan sebagai pihak penting yang menilai dan menyetujui dokumen tersebut. Kajian persetujuan berguna untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak ekosistem kota.

Tanpa kehadiran DLH, koordinasi dan implementasi program pelestarian lingkungan akan sulit tercapai. Oleh sebab itu, kehadiran dan kerja keras instansi ini penting untuk diapresiasi.

Penting untuk diketahui bahwa menjaga ekosistem kota bukan hanya tugas pemerintah atau DLH semata. Namun, kegiatan ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara kompak. 

Mari kita dukung peran strategis Dinas Lingkungan Hidup dan turut menjaga keseimbangan ekosistem kota. Melalui kerja keras dan upaya yang kompak, masyarakat dapat menikmati lingkungan asri dan terhindar dari berbagai resiko polusi. Informasi lebih lanjut mengenai instansi ini, kunjungi laman resmi dlhi.co.id.

Follow Digstraksi di Google News

Baca Juga

Rekomendasi