Pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Keberadaan lembaga yang fokus pada pelestarian, pengawasan, dan peningkatan kualitas lingkungan menjadi kunci terciptanya wilayah sehat sekaligus berkelanjutan. Dalam konteks Kabupaten Tanah Laut, Dinas Lingkungan Hidup berfungsi sebagai ujung tombak pelaksanaan urusan lingkungan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Informasi lebih lengkap mengenai profil dan tugas lembaga ini dapat ditemukan melalui situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut di https://dlhkabtanahlaut.org/profile/tentang/
Tentang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Laut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagai bagian dari struktur perangkat daerah yang bertugas mendukung kinerja pemerintah dalam bidang lingkungan. Kedudukan dinas ini berada di bawah koordinasi Walikota melalui Sekretaris Daerah, dengan seorang kepala dinas sebagai penanggung jawab utama.
Tujuan pembentukan instansi ini berkaitan erat dengan kebutuhan pengelolaan lingkungan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Lingkup tugas meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan program lingkungan, evaluasi kinerja, hingga administrasi yang mendukung kegiatan operasional.
Fungsi utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut terdiri dari perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan, pengelolaan UPT, hingga pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah. Setiap fungsi tersebut menjadi fondasi penguatan kualitas lingkungan di Kabupaten Tanah Laut.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi dinas diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021. Struktur tersebut terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan
- Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
Dengan struktur ini, setiap bagian menjalankan peran masing-masing dalam mendukung pengelolaan lingkungan secara integratif, mulai dari penataan ruang, pengawasan kegiatan industri, hingga pengelolaan kebersihan dan sampah.
Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut memiliki peran vital dalam mendukung pencapaian visi daerah, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tanah Laut yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing.” Penjabaran visi ini mencerminkan upaya menciptakan lingkungan yang sehat, tertata, serta didukung sumber daya manusia berkualitas.
Dalam misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023, dinas ini berkontribusi terutama pada misi kedua: meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan. Peningkatan kualitas udara, air, tutupan lahan, serta pengelolaan persampahan menjadi sasaran utama yang terus dikembangkan.
Strategi pelaksanaan meliputi peningkatan kapasitas penataan lingkungan, pengendalian pencemaran, penguatan fasilitas TPA, hingga pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis 3R. Kebijakan yang diterapkan diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Peran Dinas dalam Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Sampah
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan industri maupun aktivitas masyarakat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemantauan kualitas air, udara, serta pelestarian tutupan lahan menjadi fokus utama.
Sementara itu, pengelolaan sampah menjadi bagian esensial dalam menjaga kebersihan kota. Pendekatan berbasis masyarakat seperti pengembangan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi langkah strategis dalam mewujudkan daerah yang lebih bersih.
Domisili dan Layanan Publik
Lokasi DLH Kabupaten Tanah Laut berada di Angsau, Kec. Pelaihari, Kalimantan Selatan. Keberadaan kantor ini menjadi pusat layanan publik terkait konsultasi lingkungan, perizinan, hingga edukasi pengelolaan lingkungan.
Melalui layanan yang terus ditingkatkan, instansi ini berkomitmen untuk memberikan solusi serta kebijakan mendukung tercapainya kualitas lingkungan optimal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Melalui tugas, visi, dan program yang terstruktur, instansi ini menjadi motor utama dalam menjaga kualitas lingkungan maupun menciptakan kondisi hidup lebih baik bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang konsisten dan partisipasi berbagai pihak, pembangunan lingkungan di Kabupaten Tanah Laut dapat terus berkembang ke arah lebih berdaya saing, sehat, hingga berkelanjutan.








































