Pembangunan ekonomi adalah suatu upaya membangun kemakmuran ekonomi suatu negara atau daerah guna kesejateraan penduduknya. Pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses yang menyebabkan pendapatan per kapita bisa meningkat. Pembanguan ekonomi berhubungan erat dengan kemiskinan, karena kemiskinan merupakan salah satu penyebab adanya upaya pembangunan ekonomi. Pada umumnya Negara-negara terbelakang dan negara berkembang terjerat oleh suatu keadaan yang disebut dengan lingkaran setan kemiskinan. Artinya, sederetan kekuatan-kekuatan yang satu sama lainnya beraksi dan bereaksi sedemikian rupa sehingga menempatkan suatu daerah dalam keaadan melarat. Misalnya, yang miskin selalu kurang makan, karena kurang makan, kesehatannya menjadi buruk, karena fisiknya lemah kemampuan kerjanya terbatas, karena kapasitas kerjanya terbatas, penghasilannya pun rendah. Hal ini berarti miskin, tidak mempunyai makan yang cukup, dan seterusnya. Bila kondisi seperti ini dikaitkan dengan negara secara keseluruhan, maka dapat dikemas ke dalam sebuah dalil kuno “suatu negara miskin kerena ia miskin.
Sistem ekonomi Islam menganut perinsip keadilan dan kejujuran. Islam memandang manusia sebagai khalifah atau wakil Allah dimuka bumi, Allah telah memberikan hak pemilikan terbatas atas alat-alat produksi. Islam mengakui adanya campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan warganya. Ciri khas dari sistem ekonomi Islam adalah penghapusan riba, pemberdayaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, konsep halal haram, distribusi kekayaan yang adil dan merata, pelarangan penimbunan, pentingnya sirkulasi kekayaan, konsen dengan kesejateraan kaum miskin. Ekonomi Islam bertujuan mewujudkan kebahagiaan (falah) umat Islam di dunia dan di akhirat, mewujudkan persaudaraan ditengah-tengah masyarakat. Tujuan ini tidak akan terwujud bila distribusi kekayaan berlangsung secara tidak adil, tidak merata merata, yang kaya dan yang miskin masih terjadi jurang pemisah yang sangat lebar, konflik kepentingan antar kelas masih terjadi di masyarakat.
Islam memberikan petunjuk dalam pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui kewajiban untuk berusaha sungguh-sungguh, kerja keras, kewajiban untuk berzakat, berinfaq, bershadaqah dan berwakaf. Penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf merupakan sarana untuk mempersempit jurang pemisah dan perbedaan dalam masyarakat, sehingga kesenjangan sosial, gangguan keamanan tidak akan terjadi di masyarakat. Dengan distribusi zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan hidup umat terutama mereka yang berhak menerimanya sehingga mereka dapat layak, mandiri tanpa bergantung pada orang lain.
Sistem Ekonomi Islam
Ketidaksepahaman terhadap suatu konsep ekonomi, muncul karena perbedaan nilai yang masuk baik dalam sebuah konsep atau teori maupun kebijakan ekonomi, tak terkecuali pada sistem ekonomi Islam. Untuk itu, penting sekali melihat dan memahami nilai yang mendasari operasionalnya sistem ekonomi Islam. Nilai-nilai dalam sistem ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan as-sunnah yang merupakan dasar pokok dari pandangan hidup Islam. Untuk menghadapi perkembangan zaman dan perubahan masyarakat , sistem ekonomi Islam senantiasa mempedomani Al-Qur’an dan as-sunnah, semua permasalahan yang berkembang, termasuk permasalahan ekonomi harus tunduk pada prinsip syariah. Keberadaan nilai semata pada perilaku ekonomi dapat menghasilkan suatu perekonomian yang normatif, tidak akan bisa berjalan secara dinamis. Karena itu, implementasi nilai-nilai ini harus secara bersama-sama yang didasari oleh prinsip-prinsip ekonomi. Prinsip inilah yang akan menjadikan bangunan ekonomi Islam menjadi kokoh dan dinamis, dan akan berfungsi untuk memberikan warna kualitas bangunan tersebut.
Zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi. Secara ekonomi bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif pada mustahiq akan meningkatkan daya beli mustahik atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan yang berarti akan terjadi penambahan kapasitas produksi, hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak sehingga dapat menambah perekonomian Negara secara agregat.
Maka dapat dipahami bahwa peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat sangat besar yaitu:
- Zakat menjadi instrumen keuangan Islam yang sangat andal dalam Islam.
- Zakat dapat digunakan sebagai modal kerja untuk modal berperoduksi sesuai keahlian dan keterampilan masing-masing yang ditopang oleh peningkatan kualitas.
- Zakat memungkinkan untuk menggali kekayaan yang tertimbun untuk dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih besar.
- Zakat dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lemah dan mengurangi kemiskinan sehingga terciptanya pembangunan yang merata.
Selain itu juga pembangunan ekonomi bisa berupa wakaf atau dengan pengembangan kelembagaan (institutional building), akses, kesejahteraan (welfare), penyadaran (conscientization) dan partisapi politik (political participation). Sistem wakaf merupakan salah satu pengembangan kelembagaan(institutional building) atau juga bisa disebut dengan “ mekanisme keuangan “. Potensi wakaf yang luar bisa bisa menjadi redistribusi ekonomi yang andal. Maka dapat dipahami peran wakaf dalam pembangunan ekonomi umat sangat besar yaitu:
- Dengan potensi wakaf yang besar dan pengembangan wakaf sebagai salah satu lembaga sosial dapat membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah-masalah umat seperti kemiskinan, kesenjangan sosial dan lainnya.
- Wakaf dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan ekonomi umat.
- Wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi umat.
Sistem ekonomi Islam menganut prinsip keadilan, kejujuran dan pertanggungjawaban. Ciri khas dari sistem ekonomi Islam adalah penghapusan riba, pemberdayaan zakat, infaq shadaqah dan wakaf, konsep halal haram, distribusi kekayaan yang adil dan merata, pelarangan penimbunan, pentingnya sirkulasi kekayaan, konsen dengan kesejateraan kaum miskin.Ekonomi Islam bertujuan mewujudkan kebahagiaan (falah) umat Islam di dunia dan di akhirat, mewujudkan persaudaraan ditengah-tengah masyarakat.
Pondasi sistem ekonomi Islam meliputi ; aqidah, syariah dan akhlaq. Aqidah memandang kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang bersifat ilahiyah dan rabbaniyah, syariah memandang bahwa kegiatan ekonomi hukumnya boleh sesuai dengan qaidah ushul fiqh, dan segala aturan dalam ekonomi Islam ditegakkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan meniadakan kerusakan (mafsadat), akhlaq, menegakkan norma dan etika yang merupakan ruh ekonomi Islam dengan cara mentranspormasikan etika transendental (etika yang bersumber dari al Qur’an dan al Sunnah) dalam segala aktivitas ekonomi.
Menurut Pemikiran Adam Smith (1723-1790) yang pertama kali secara komprehensif mengompilasi dan menegaskan ide-ide kapitalisme. Pada sistem kapitalis kesadaran akan ketidakberhasilan sistem kapitalis murni dalam mewujudkan kesejahteraan, melahirkan sistem kapitalis yang diatur oleh negara (state capitalism).
Menurut Karl Heindrich Marx (1818-1883) berpendapat bahwa pemikiran Adam Smith, dianggapnya telah membawa ketidakadilan dan melahirkan permasalahan sosial yang bersumber dari motif kapitallis untuk mencari sarana pemuasan diri. Pandangan Marx tersebut tertuang secara riil dalam teori materialisme dialektika, materialisme historis dan das kapitalis.
Pembangunan ekonomi adalah suatu upaya membangun kemakmuran ekonomi suatu negara atau daerah guna kesejateraan penduduknya. Pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses yang menyebabkan pendapatan per kapita bisa meningkat. Pembangunan ekonomi dalam Islam dasarnya multi dimensional yakni, dimensi moral, dimensi sosial, dimensi politik dan dimensi ekonomi. Pembanguan ekonomi juga berhubungan erat dengan kemiskinan, karena kemiskinan merupakan salah satu penyebab adanya upaya pembangunan ekonomi. Namun bila terjadi kesenjangan yang tinggi pada saat pendapatan per kapita tinggi, maka artinya terjadi ketimpangan distribusi barang dan jasa. Perkembangan ekonomi seharusnya merupakan sebuah wujud perbaikan terhadap kesejahteraan material yang terus menerus dan berjangka panjang dan lancar sehingga kesenjangan dapat berkurang secara signifikan.
Paradigma pembangunan selama ini adanya ketergantungan dengan pertumbuhan ekonomi. petumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Pembangunan ekonomi dalam Islam dasarnya multi dimensional yakni, dimensi moral, dimensi sosial, dimensi politik dan dimensi ekonomi. Pembangunan ekonomi Islam bukan hanya pembangunan material, tetapi pembangunan moral dan spritual sangat berperan dan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi. sistem ekonomi Islam memiliki karaktristik sebagai berikut, kewajiban berusaha dan bekerja, larangan menimbunan, kewajiban menunaikan zakat, memberikan warisan, melaksanakan wakaf, ghanimah dan hemat.
Instrumen pembangunan ekonomi islam peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat sangat besar. Zakat menjadi instrumen keuangan Islam yang sangat handal dalam Islam. Akad dapat digunakan sebagai modal kerja untuk modal berperoduksi sesuai keahlian dan keterampilan masing-masing yang di topang oleh peningkatan kualitas. Zakat memungkinkan untuk menggali kekayaan yang tertimbun untuk dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih besar. Zakat dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lemah dan mengurangi kemiskinan sehingga terciptanya pembangunan yang merata. Sedangkan dari potensi wakaf yang besar dan pengembangan wakaf sebagai salah satu lembaga sosial dapat membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah-masalah umat seperti kemiskinan, kesenjangan sosial dan lainnya,Wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara bersama-sama oleh masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi umat.
Islam memberikan petunjuk dalam pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui kewajiban untuk berusaha sungguh-sungguh, kerja keras, kewajiban untuk berzakat, berinfaq, bershadaqah dan berwakaf. Penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf merupakan sarana untuk mempersempit jurang pemisah dan perbedaan dalam masyarakat, sehingga kesenjangan sosial, gangguan keamanan tidak akan terjadi di masyarakat. Dari tujuan tersebut melahirkan sebuah konsep bahwa peran zakat dan wakaf dalam pembangunan ekonomi umat sangat besar.
Fungsi Zakat dalam perekonomian dapat berfungsi sebagai alokatif dan stabilisator. Fungsi alokatif, zakat diekspesikan sebagai alat atau instrument untuk memerangi kemiskinan. Namun hendaknya dalam pola pendistribusiannya, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk barang konsumtif saja melainkan juga dalam bentuk barang produksi. Sedangkan wakaf dapat membangun ekonomi umat dimana wakaf berpotensi yang besar dan pengembangan wakaf sebagai salah satu lembaga sosial dapat membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah-masalah umat seperti kemiskinan, kesenjangan sosial dan lainnya.
Meluruskan pemahaman masyrakat mengenai ekonomi islam yang belum selaras memahami perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan kapitalsi maupun sosialis menambahkan pengetahuan bahwasannya pembangunan ekonomi islam bisa dibangun melalui Zakat dan wakaf, sehingga kita mendapat mengenai pengetahuan dasar secara teori mengenai pembangunan islam, dan kita bisa mengembangkanpemikiran kita, bisa melalui pembuatan artikel, makalah maupun karya tulis lainnya.
Sumber: https://sinta.kemdikbud.go.id/journals