Banyak orang sering sekali melihat yang namanya sebuah Akta. Namun tidak banyak yang mengetahui perbedaan apakah Akta tersebut merupakan Akta Otentik atau Akta dibawah tangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi. Otentik memiliki pengertian asli, dapat dipercaya, dan sah.
Kemudian Akta Otentik sesuai ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat.
Menurut Pasal 165 HIR, Akta Otentik yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang untuk membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan tentang hal yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan; tetapi yang tersebut terakhir ini hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung menyangkut pokok akta itu.
Sedangkan Akta dibawah Tangan sesuai Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Berdasarkan uraian-uraian diatas tersebut, Akta Otentik dan Akta dibawah tangan merupakan sebuah akta atau pernyataan yang berbentuk tulisan dan perbedaannya terletak pada Akta Otentik dibuat oleh Pejabat yang berwenang membuatnya.
Sedangkan Akta dibawah tangan tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Demikian Artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement)