Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang berfungsi untuk melindungi nasabahnya dari berbagai risiko yang akan mendatangkan kerugian. Asuransi sendiri berasal dari bahasa Belanda assurantie berarti pertanggungan. Di Indonesia, asuransi secara umum terbagi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 243:[3] bab 9, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dan menerima suatu premi sebagai penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan terjadi karena suatu peristiwa tertentu. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Konsep awal asuransi konvensional datang dari bangsa Babailonia pada 4.000-3.000 SM. Polis asuransi pertama ditemukan pada Monumen Obelisk yang berisi hukum Raja Hammurabi yang bernama The Hammurabi code. Terdapat prinsip dasar asuransi mengenai debitur yang diperkenankan untuk tidak membayar kembali pinjamannya jika mengalami kondisi yang menyulitkan mereka dalam melakukan pembayaran, misalnya bencana dan kematian. Dalam perkembangannya, pada 1668 M didirikanlah Lloyd of London yang menjadi cikal bakal terbentuk asuransi konvensional yang kita kenal sekarang.
Sedangkan, konsep awal dari asuransi syariah telah dikenal sejak zaman Rasulullah dengan sebuah sistem yang hadir dari kebiasaan masyarakat Arab sebelum Islam lahir. Sistem tersebut kemudian diresmikan oleh Rasulullah dalam Konstitusi Madinah bernama Al-‘Aqilah. Sistem ini memiliki pengertian saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga. Melihat pada kasus terdahulu, peperangan mengakibatkan terbunuhnya suatu anggota keluarga, maka ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan uang darah atau diyat yang dibayarkan oleh anggota keluarga si pembunuh. Kemudian, untuk perkembangan asuransi syariah di Indonesia di mulai pada tahun 1994 dengan hadirnya suatu lembaga yang dibawahi oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia bernama PT. Syarikat Takaful Indonesia.
Pada dasarnya baik asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki tujuan yang sama, yakni menanggung nasabah dari risiko yang akan datang. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan dalam praktik asuransi. Perbedaan-perbedaan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Perbedaan dalam segi konsep
Konsep dasar dari asuransi konvensional adalah jual beli antara nasabah dan perusahaan asuransi. Terdapat perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung atau disebut polis dengan cara membayar premi asuransi untuk mendapatkan penganggungan terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Sedangkan pada asuransi syariah, konsep dasar yang digunakan adalah kegiatan tolong menolong antar peserta asuransi melalui dana investasi berbentuk aset.
2. Perbedaan dalam pengelolaan risiko
Pada asuransi konvensional, pengelolaan risiko dilakukan dengan cara transfer risiko. Transfer risiko adalah memindahkan risiko peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Berbeda dengan asuransi syariah, pengelolaan risiko yang digunakan adalah risk sharing. Risk sharing merupakan bentuk penanggungan risiko peserta asuransi ditanggung atau dibagi kepada semua peserta asuransi.
3. Perbedaan dalam prinsip pengelolaan
Asuransi memegang teguh prinsip-prinsip dasar, seperti insurable interest, utmost good faith, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause. Adapun pada asuransi syariah menerapkan prinsip tauhid, keadilan, tolong-menolong, amanah, saling ridha, menghindari riba, maisir, gharar, dan riswah, serta ikhtiar, tanggung jawab, dan yang terakhir saling melindungi.
Asuransi konvensional dan syariah memiliki keunggulan serta kelemahannya masing-masing. Karenanya, kita perlu memastikan tujuan yang hendak dicapai sebelum menentukan produk dari asuransi manakah yang akan kita pilih serta menyesuaikannya terhadap kebutuhan.