Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
TULIS ARTIKEL
  • Beauty
  • Otaku
  • Film & Serial
  • Teknologi
  • Food
  • Traveling
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Hewan
  • Lifestyle
  • Relationship
  • Entertainment
Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
Home Sosial

Pro dan Kontra Kenaikan Tarif PPN 11% pada Bahan Kebutuhan Pokok

oleh Muthia Rifa Khalda
25/06/2022

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar rakyat kepada negara secara langsung maupun tidak langsung dan akan digunakan untuk kepentingan negara, baik masyarakat maupun pemerintah.

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar rakyat ialah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

BacaJuga

Penyebab Terjadinya Perpajakan Berganda Internasional

Perencanaan Pajak Sebagai Alat Strategi Bisnis Paling Aman & Menguntungkan

Penerapan Asas Retroaktivitas dalam Hukum Pajak

Jenis-Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pentingnya Akuntansi Perpajakan dalam Dunia Bisnis

Sebelumnya, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen, akan tetapi pemerintah pada 2022 mengeluarkan kebijakan kenaikan PPN (Istiqomah dan Rahmah, 2022).

Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN mulai 1 April 2022 resmi mengalami kenaikan dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

IKLAN

Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pajak PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dengan tujuan agar negara dapat meningkatkan pendapatan di tengah pandemi Covid-19 serta agar dapat memulihkan kondisi rasio pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19.

Baca juga  Pentingnya Akuntansi Perpajakan dalam Dunia Bisnis

Sementara dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 11% bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.

Kementrian Keuangan menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini tidak akan mempersulit masyarakat Indonesia sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dengan senang hati oleh masyarakat.

Terlebih lagi kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia yang sebesar 15,4% dan di bawah tarif PPN negara-negara lain seperti China, Arab Saudi, Filipina dan India.

Akan tetapi pada kenyataannya kenaikan tarif PPN 11% ini menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat.

Masyarakat yang kontra terhadap kebijakan kenaikan PPN 11% menilai bahwa kebijakan tersebut lebih banyak memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya dapat memicu lonjakan harga bahan-bahan pokok.

Baca juga  Penyebab Terjadinya Perpajakan Berganda Internasional

Banyak masyarakat yang tidak tahu dan mengganggap bahwa dengan berlakunya UU HPP semua bahan kebutuhan pokok akan dikenakan PPN 11%, sehingga akan berdampak pula pada penurunan daya beli konsumen.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Isu simpang siur bahwa dengan berlakunya UU HPP semua bahan kebutuhan pokok akan dikenakan PPN 11% adalah informasi yang tidak benar.

Sementara masyarakat yang tahu dan pro terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN, mengetahui bahwa kebijakan tersebut tidak sama sekali berdampak pada lonjakan harga bahan pokok sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

IKLAN

Sebab, tidak semua bahan pokok dikenakan PPN 11%. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU HPP bahwa tidak semua bahan pokok dibebani PPN 11%.

Bahan kebutuhan pokok yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain beras, jagung, gabah, sagu, garam, kedelai, daging, garam, susu, telur, sayur-sayuran, buah-buahan dan gula untuk konsumsi (Kementian Keuangan, 2022).

Hanya bahan pokok tertentu saja yang mengalami penarikan PPN dan itupun bahan pokok yang dijual di toko ritel atau supermarket modern saja yang dikenakan PPN 11%.

Baca juga  Cara Meningkatkan Literasi Digital Perpajakan UMKM

Sementara konsumen yang berbelanja bahan pokok di warung kelontong tidak akan dipungut PPN 11% karena PPN sudah dipungut saat pemilik toko kelontong berbelanja di distributor.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU HPP, bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada barang dan jasa tertentu, seperti pulsa dan kuota internet, barang-barang yang dijual di supermarket modern atau toko-toko ritel (bahan pokok maupun kebutuhan sandang), TV kabel, transaksi saham, transaksi kripto, platform streaming seperti Netflix, pembelian rumah, kendaraan bermotor dan token listrik.

IKLAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan PPN 11% tidak berimbas terhadap barang yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti halnya bahan kebutuhan pokok.

Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 11%, khususnya terhadap harga bahan kebutuhan pokok.

Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami isi kebijakan yang tertuang dalam UU HPP dan tidak terjadi lagi isu simpang siur mengenai tarif PPN 11% pada semua bahan kebutuhan pokok yang memunculkan rasa khawatir masyarakat serta stigma negatif masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak berpihak kepada pemerintah dan enggan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Tag: kebutuhan pokokkenaikan tarif ppnpajakpro-kontra
IKLAN

Baca Juga

Mengenal Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022 dan Perbandingan Dengan Negara-negara Eropa

Mengenal Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022 dan Perbandingan Dengan Negara-negara Eropa

oleh Adrian Fikrianto
18 Juni 2022

...

Mulai Berlaku di 2022, Ini Perubahan UU HPP dari Peraturan Sebelumnya

Mulai Berlaku di 2022, Ini Perubahan UU HPP dari Peraturan Sebelumnya

oleh Adrian Fikrianto
15 Juni 2022

...

Pro-Kontra Naiknya Harga Tiket Borobudur

Pro-Kontra Naiknya Harga Tiket Borobudur

oleh Zidane Mohammad Husain Hidayat
9 Juni 2022

...

PPN Naik 1% per tanggal 1 April 2022, Imbasnya ke Berbagai Sektor

PPN Naik 1% per tanggal 1 April 2022, Imbasnya ke Berbagai Sektor

oleh Jasmin Darussalam
17 April 2022

...

Pentingnya Pajak untuk Dunia Medis

Pentingnya Pajak untuk Dunia Medis

oleh Axel Baltazhar
23 Desember 2021

...

UU HPP : Kebijakan Perpajakan Yang Baru

oleh M. Ihsan Saputra Hasibuan
22 Desember 2021

...

Menelaah Hakikat Pajak Sebenarnya

Menelaah Hakikat Pajak Sebenarnya

oleh Septiana Ana
19 Desember 2021

...

Pajak Tulang Punggung Keberlangsungan Hidup Negara

Pajak Tulang Punggung Keberlangsungan Hidup Negara

oleh Arshy Putri
15 Desember 2021

...

Kesadaran Pajak sebagai Wujud Bela Negara

Kesadaran Pajak sebagai Wujud Bela Negara

oleh Saskii
13 Desember 2021

...

Peran Mahasiswa Politik Bagi Masa Depan Perpajakan di Indonesia

Peran Mahasiswa Politik Bagi Masa Depan Perpajakan di Indonesia

oleh Indira Septiani
12 Desember 2021

...

Lainnya

Terbaru

Cara Melacak HP Hilang dengan WhatsApp

Ternyata Mudah! Cara Melacak HP Hilang dengan WhatsApp

3 Februari 2023
Cara mengunci WhatsApp

Valid & Aman! Begini Cara Mengunci WhatsApp

3 Februari 2023
Cardcaptor Sakura dan Granblue Fantasy

Kolaborasi Granblue Fantasy dan Cardcaptor Sakura Dimulai

3 Februari 2023
Auto Ubah Senjata Free Fire

Cara Aktifkan Fitur Auto Ubah Senjata di Garena Free Fire

3 Februari 2023
Penjualan PS5

Sony Umumkan Penjualan PS5 Tembus 32,1 Juta Unit

3 Februari 2023
IKLAN
  • ABOUT
  • CONTACT US
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • BERITA GAME
© 2022 Digstraksi
Tidak ada hasil
View All Result
  • Alam
  • Beauty
  • Biografi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Buku
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Film & Serial
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Hewan
  • Horor
  • Hukum
  • Humor
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Marketing
  • Misteri
  • Olahraga
  • Otaku
  • Otomotif
  • Parenting
  • Psikologi
  • Relationship
  • Sains
  • Seni
  • Sejarah
  • Sosial
  • Teknologi
  • Traveling

© 2022 Digstraksi