Dinas Lingkungan Hidup Tebo merupakan sebuah lembaga pemerintah daerah yang memegang peranan penting dalam menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dinas ini berfungsi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Lembaga ini menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan berkelanjutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan aspek konservasi. DLH Tebo juga berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan melalui evaluasi PROPER dan penerbitan dokumen lingkungan seperti SPPL serta UKL-UPL.
Visi, Misi, dan Tujuan Dinas Lingkungan Hidup Tebo
Dalam mendukung visi Kabupaten Tebo yaitu “Terwujudnya Kabupaten Tebo yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”, DLH rupanya Tebo memiliki komitmen kuat untuk membangun wilayah yang bersih, hijau, dan lestari.
Misi dinas ini antara lain meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan. Melalui strategi peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan, dinas ini terus mendorong pengelolaan persampahan berbasis masyarakat dan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Kepemimpinan dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Tebo terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021. Lembaga ini berada di bawah kepemimpinan Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM. Beliau lahir di Kabupaten Tebo pada 5 Januari 1973. Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM memimpin lembaga ini dengan fokus pada peningkatan kapasitas lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Susunan pejabat utama terdiri dari Kirman Elvianto, SE, Ak, MM sebagai Sekretaris, Druman Elvianto, T. M.Ec.Dev sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Elfianto Halima, Ak, M.AP sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan. Kepala Bidang Tata Lingkungan dijabat Ilham Durmanwan, ST, M.Si, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup oleh Milki Alvianto, S.Sos, M.Si.
Selanjutnya, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan oleh Andrian William, S.IP, M.Si serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah oleh Putra Chandra, S.Pd., M.Si. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani pengelolaan sampah di berbagai wilayah. Sahrul Mauludin, S.IP menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat, sementara Malvianto Hermun, ST memimpin UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur.
Struktur ini mendukung kinerja DLH Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan efisiensi layanan publik. Struktur lengkap organisasi dapat dilihat melalui laman resmi struktur organisasi DLH Tebo.
Fungsi dan Tanggung Jawab Utama
Sebagai instansi teknis, Dinas Lingkungan Hidup Tebo memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan kebijakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
- Evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang lingkungan hidup.
- Pengelolaan administrasi serta koordinasi antar bidang dan UPT.
- Pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan oleh perusahaan dan masyarakat.
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kualitas udara, air, dan lahan di Kabupaten Tebo tetap terjaga. Berdasarkan data internal, pada tahun terakhir dinas ini mencatat peningkatan kapasitas pengelolaan sampah sebesar 18% melalui program pelibatan masyarakat dan pengembangan bank sampah di tingkat kelurahan.
Program dan Inovasi Pengelolaan Lingkungan
Dalam menjalankan misinya, Dinas Lingkungan Hidup Tebo terus mengembangkan berbagai program inovatif. Salah satu di antaranya adalah kolaborasi dengan PLN dalam pemanfaatan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Program ini bukan hanya membantu mengurangi timbunan sampah, melainkan juga memberikan nilai ekonomi tambahan bagi masyarakat.
Selain itu, dinas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Caranya yakni melalui kegiatan kampanye kebersihan, lomba lingkungan, serta pelatihan pengelolaan bank sampah. Besar harapan, upaya ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Domisili dan Layanan Publik
Kantor DLH Tebo berlokasi di Jl. Komp. Perkantoran Tebo, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571. Layanan publik yang diberikan meliputi pengaduan pencemaran, penerbitan izin lingkungan, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi peraturan lingkungan.
Dinas ini juga menyediakan sistem informasi berbasis daring melalui situs dlhtebo.org. Di mana masyarakat dapat mengakses data, berita, serta pengumuman resmi terkait kegiatan lingkungan hidup.
Keberadaan Dinas Lingkungan Hidup Tebo menjadi pilar utama guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah. Melalui struktur organisasi yang kuat dan kepemimpinan profesional, lembaga ini terus berkomitmen menjaga kelestarian alam serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berkat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Kabupaten Tebo diharapkan mampu menjadi contoh daerah berwawasan lingkungan di Provinsi Jambi.







































