Profil Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya & Standar Pelayanannya

Benedicta Tjandra

Profil Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya & Standar Pelayanannya

Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan struktur perangkat daerah. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas ini mendukung Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Program Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan visi dan misi untuk pembangunan jangka menengah daerah pada tahun 2019-2023. Ini merupakan penjelasan dari visi Wali Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan tugas yang ada, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya berperan dalam mencapai Misi ke-2, yaitu bersama meningkatkan pembangunan infrastruktur kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Fasilitas Penyandang Disabilitas

Mengacu pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bekerja untuk meningkatkan kualitas publik, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya (DLH) telah menyediakan jalur khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengakses layanan, sejak Kamis 6 April 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala DLH, Budi Waluyo, pada hari yang sama.

“Menurut arahan Bapak Bupati Sutan Riska, kita harus menyiapkan fasilitas khusus bagi warga yang menyandang disabilitas, baik mereka yang memerlukan layanan atau tidak. Tujuannya supaya memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Budi Waluyo juga menyatakan bahwa jalur khusus ini dilengkapi dengan kursi roda dan tiang penyangga. Tentunya untuk memudahkan penyandang disabilitas masuk serta keluar dari kantor DLH secara mandiri.

Meski begitu, saat ini perlengkapan tersebut masih dalam tahap penyelesaian, termasuk penyediaan kursi roda dan mekanisme layanan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, DLH yang dipimpin oleh Budi Waluyo juga menyediakan MCK khusus untuk disabilitas.

Punya Tujuh Jenis Pelayanan Utama

Dinas yang Budi Waluyo pimpin memiliki tujuh jenis layanan utama, seperti pengelolaan sampah, pengelolaan taman pemerintah, persetujuan lingkungan, rincian teknis pengelolaan limbah dan B3, penyaluran bibit untuk penghijauan, dan uji laboratorium kualitas air.

Layanan-layanan ini memiliki standar yang dapat diakses di https://dlhniasselatan.org/maklumat_layanan/ yang dikelola oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya itu sendiri.

Saat ini, semua layanan sedang dalam proses evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang memuaskan. Kecuali untuk Layanan Persampahan dan Uji Kualitas Air, semua layanan DLH tersedia secara gratis. Sedangkan dua layanan tersebut dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Perda retribusi daerah.

Layanan Eksekutif Jemput Sampah

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan inovasi untuk menjaga kebersihan lingkungan dari sampah liar. Di bawah pimpinan Budi Waluyo, DLH telah meluncurkan layanan menjemput sampah dari rumah-rumah warga menggunakan motor becak.

Inovasi ini bertujuan guna mengatasi masalah penumpukan sampah di tempat yang tidak seharusnya. Hingga saat ini, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan dan akhirnya berdampak pada kebersihan lingkungan.

Sampah yang diambil dari rumah-rumah warga akan dibawa ke tempat pembuangan akhir yang sudah disediakan oleh pemerintah. Di tempat ini, sampah akan dipisah sesuai dengan jenisnya.

Detail Standar Pelayanan

Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya memiliki berbagai standar pelayanan yang ditetapkan untuk layanan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa contohnya.

  1. Layanan Rekomendasi Persetujuan KA-ANDAL
    Layanan ini bertujuan memberikan rekomendasi untuk persetujuan KA-ANDAL bagi aktivitas yang memerlukan analisis dampak lingkungan.
  2. Layanan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
    DLH memberikan rekomendasi mengenai kelayakan lingkungan untuk berbagai proyek atau kegiatan yang memerlukan penilaian semacam itu.
  3. Layanan Persetujuan Surat Kesanggupan Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup
    Layanan ini meliputi persetujuan SPPL untuk pelaku usaha atau kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki dokumen tersebut.
  4. Layanan Persetujuan Formulir Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
    DLH memberi rekomendasi persetujuan formulir UKL-UPL yang diajukan oleh para pelaku.
  5. Layanan Dugaan Pencemaran serta Kerusakan Lingkungan Hidup
    Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya beralamat di Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat 27612, Indonesia, dan juga di Kabupaten Dharmasraya 15129. Berbagai layanan yang ada bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya.

Baca Juga

Rekomendasi