Belakangan ini muncul tagar-tagar di twitter yang berisikan konten pornografi atas diri seseorang yang telah menyebar di media sosial.
Korbannya pun tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, namun hingga menjerat publik figur di Indonesia.
Kasus ini juga menyebabkan dampak yang sangat mendalam dan serius bagi korban yang terkena penyebaran atas konten seksual milik dirinya.
Namun tahukah Anda apa itu kasus Revenge Porn yang marak terjadi di ranah media sosial? Simaklah artikel berikut untuk dapat mengetahui Kasus Revenge Porn hingga dampak yang dialami korban dan bentuk penyelesaian kasus ini.
Revenge Porn merupakan salah satu bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) dan kasus ini tentunya sangat merugikan bagi korban yang identitasnya tersebar dalam bentuk foto dan video seksual.
Perempuan seringkali menjadi objek dalam bentuk media seksual yang disebarkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual.
Terlebih lagi teknologi saat ini sudah mumpuni dan sangat mudah diakses oleh khalayak umum.
Kemudahan teknologi juga dapat disalahgunakan untuk menjatuhkan citra dari seseorang.
Hingga korban mengalami rasa trauma hingga stress yang bersifat berkepanjangan dan dapat berdampak berat pada psikis dari korban.
Komnas Perempuan mencatat ada delapan jenis kekerasan seksual yang difasilitasi oleh kehadiran teknologi, mulai dari pelecehan di ruang-ruang maya, peretasan, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga ancaman penyebaran foto dan video intim
Penting untuk kita mengetahui tingkat kasus revenge porn ini dari tahun 2019 yaitu tercatat 241 kasus yang terlapor di Komnas Perempuan.
Kemudian 2020 Komnas Perempuan mencatat hingga 510 kasus dan pada tahun ini juga kasus kekerasan seksual meningkat begitu tragis ditambah juga dengan adanya pandemi covid-19 yang memaksa kita untuk tetap di rumah saja.
Lalu tahun 2021 tercatat 940 kasus yang terlapor di Komnas Perempuan.
Adanya anjuran pemerintah demi menanggulangi kasus peningkatan penyebaran covid-19 membuat kita terus di rumah saja untuk menghindari kerumunan, dan karena hal tersebut membuat sebagian besar masyarakat menggunakan teknologi secara drastis.
Dampak yang diterima korban kasus revenge porn ini sangat memprihatinkan, berikut dampak gangguan kesehatan mental yang dirasakan oleh korban:
1. merasa ketakutan di tempat sepi maupun ramai
2. merasa bersalah
3. gangguan kecemasan
4. mudah marah
5. cenderung menjauh dari keluarga, teman, hingga kerabat
6. depresi
7. merasa tidak berharga
8. mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD)
9. keinginan untuk mengakhiri hidupnya
Dari 9 dampak yang dirasakan korban secara mental yang dapat merusak psikis korban secara perlahan-lahan.
Maka korban harus mendapatkan pendampingan seperti keluarga, kerabat, teman, hingga ahli psikolog dan psikiater.
Keterbukaan korban harus lah mendapatkan respon yang positif dari orang terdekat dengan korban bukan malah semakin membuat korban menyalahkan dirinya sendiri.
Di Twitter mulai muncul tagar yang bertajuk #IndonesiaDaruratKekerasanSeksual sebagai bentuk respon dari masyarakat Indonesia yang mengkecam segala bentuk tindak kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki jabatan tinggi hingga pelaku yang menjadi teman dekat korban sendiri.
Pelaku juga dapat dijatuhkan hukuman penyebaran konten seksualitas, konten yang melanggar hukum kesusilaan hingga dapat dijatuhkan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar, Pasal 30 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6-8 bulan dengan denda Rp 600 juta- 800 juta.
Serta diatur dalam Pasal 36 UU ITE yang menyebabkan pelaku dipidana paling lama 12 bulan dengan denda maksimal Rp 12 miliar.