Richard Lee Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Vira Annindya

Richard Lee Tidak Ditahan

Dokter Richard Lee tidak ditahan usai jadi tersangka sukses mencuri perhatian. Pasalnya, influencer ternama tanah air tersebut telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/01/2026) kemarin. Ia diduga telah melakukan pelanggaran perlindungan konsumen mengenai produk dan treatment kecantikan.

Richard Lee Tidak Ditahan Polisi karena Kooperatif

Salah satu alasan utama mengapa dokter berusia 40 tahun tersebut tidak ditahan kepolisian karena ia sangat kooperatif. Kasubbid Penmas Bid Humas di Polda Metro Jaya yang diwakili Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, polisi tidak memiliki kewajiban menahan yang bersangkutan.

Namun, penyidik bisa melakukan penahanan jika khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mengingat Richard Lee tidak menunjukkan tanda-tanda tersebut, maka polisi tak menahannya.

Nah, itu dapat menjadi bahan pertimbangan oleh penyidik untuk melakukan prosedur penahanan. Namun, hingga saat ini, kesimpulan penyidik masih menilai bahwa yang bersangkutan itu sangat kooperatif, sehingga belum waktunya untuk melakukan penahanan,” penjelasan Reonald saat ditemui di daerah Cikarang Pusat, Bekasi, pada Kamis (8/1/ 2026) kemarin.

Kondisi Dokter Richard Lee

Selain itu, alasan lain mengapa Richard Lee tidak ditahan karena sedang sakit. Reonald menyebut influencer berkacamata tersebut telah menjalani pemeriksaan pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.

Namun, karena alasan kesehatan, pemeriksaan terhadap Richard Lee terhenti. Karena pertimbangan psikologis inilah, polisi tidak melanjutkan pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Richard Lee hanya menyelesaikan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan. Adapun untuk pertanyaan yang tersisa akan berlanjut pada pemeriksaan usai tersangka sehat kembali.

Akan dijadwalkan beberapa hari kedepan tergantung jadwal dari penyidik, dan dari tersangka siap kapan saja dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” tambah Reonald.

Materi Pemeriksaan Belum Tuntas

Imbas kesehatan Richard Lee tersebut menyebabkan materi pemeriksaan belum tuntas sepenuhnya, sehingga Reonald belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, materi bisa dibeberkan semua usai pemeriksaan terhadap tersangka selesai. Bahkan, ada kemungkinan dari 85 pertanyaan masih dapat berkembang tergantung jawaban dari tersangka ketika pemeriksaan.

Sekadar informasi, Richard Lee tidak ditahan usai jadi tersangka imbas pelaporan dr. Amira Farahnaz atau doktif ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kemudian, Richard melaporkan balik doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai kasus pencemaran nama baik. Bahkan, doktif sendiri juga telah menjadi tersangka pada 12 Desember 2025 tetapi hanya wajib lapor saja.

Baca Juga

Rekomendasi