Kolonialisme Belanda terdapat dua periode yakni; yang pertama periode kekuasaan VOC (1605-1799) dan yang ke dua yaitu ketika pemerintahan belanda mengambil alih aset yang dimilikinya (1825) dan setelah Napoleonic Wars, ekspansi wilayah kekuasaan merluas keseluruh wilayah indonesia.
Berdasarkan bentuk kolonialisme yang diterapkan oleh negara-negara eropa di asia tenggara, wilson dalam tulisannya menguraikan terdapat dua bentuk yakni; liberal colonialism (inggris dan amerika serikat) dan repressive colonialism (spanyol,belanda,perncis).
Setelah runtuhnya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada akhir abad ke-18, yaitu pada tanggal 1 Januari 1800, setelah Belanda dikalahkan dalam Perang Eropa dan diambil alih oleh Perancis, Hindia Belanda menjadi bagian dari Pemerintah Perancis, walaupun pemerintahan masih dijalankan oleh Pemerintahan Belanda (sampai 1806), meskipun di bawah selanjutnya Nusantara di kuasa Kerajaan Belanda (sampai 1810).
Sejak itu, meletuslah perang kekuasaan antara Prancis (Belanda) dan Inggris Raya, yang telah mengalihkan kekuasaan dari berbagai wilayah Hindia Belanda dan membuat kesepakatan, termasuk Perjanjian Amiens, tentang penyerahan Tuntang. Selama periode ini pada tahun
Hindia Belanda berturut-turut diperintah oleh gubernur Overstraten, Wiese dan Dandels, yang terakhir adalah Janssens. Pada masa Daendel, Jalan Raya Pos (kini jalur Pantura) dibangun dan jajahannya meluas hingga Lampung, tetapi Inggris kehilangan Ambon, Ternate dan Tidor.
Ketika Prancis mencaplok Belanda pada tahun 1810, bendera Prancis dikibarkan di Batavia, dan Dendel kembali ke Eropa untuk berperang di bawah komando Napoleon. Penggantinya, Janssens, tidak memerintah lama. Karena Inggris yang dipimpin oleh Lord Minto datang dan merebut Jawa dari Perancis-Belanda.