Maraknya diskon pada ojek online membuat para pengguna ojol ini kian dimanjakan. Namun Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah angkat bicara. Kemenhub akan mengeluarkan aturan yang terkait dengan larangan diskon pada setiap transportasi online, salah satunya adalah ojek online.
Seperti dilansir dari laman detik.com bahwa Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjelaskan, sekarang ini ada dua jenis diskon seperti diskon secara langsung dan tidak langsung. Yang sedang terjadi saat ini adalah banyaknya diskon secara tidak langsung melalui mitra.
“Diskon langsung relatif tidak ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partnernya,” kata Budi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/6/2019).
Budi mengatakan bahwa diskon hanya memberikan keuntungan sesaat. Dalam jangka panjang, diskon akan memberikan persaingan yang tidak sehat.
“Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi,” Sambung Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, diskon bukan diberikan aplikator melainkan perusahaan lain.
“Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech seperti OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana,” katanya.
Budi menuturkan, pelarangan diskon akan keluar pada akhir Juni ini. Aturan ini akan bersamaan dengan tarif baru pada semua ojek online.
“Paling 1 sampai 2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai,” ujarnya.