Informasi sidang Ferdy Sambo terbaru, dimana Masa tahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan rekan-rekannya akan segera berakhir pada hari Senin (6/2).
Namun, jaksa kembali memperpanjang masa tahanan para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 30 hari. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Ini merupakan kali kedua masa penahanan Sambo dan rekan-rekannya diperpanjang. Perpanjangan kali ini dilakukan menjelang sidang pembacaan vonis.
Sidang Ferdy Sambo, Ia Dinilai Terbukti Melakukan Pembunuhan
Dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sedangkan tiga terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Richard Eliezer atau Bharada E akan dituntut dengan hukuman pidana selama 12 tahun. Semua terdakwa sudah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi selama sidang dan duplik dan replik juga sudah dibacakan.
Sidang vonis bagi Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada tanggal 13 Februari 2023. Terakhir, sidang vonis Bripka RR dan Kuat Maruf akan digelar pada tanggal 14 Februari, dan sidang vonis Bharada E akan digelar pada tanggal 15 Februari.
Simak terus artikel dari Digstraksi untuk dapatkan informasi lain terkait dengan Ferdy Sambo, dan informasi terkait dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J.